Reporter : Erlin
ANDOOLO – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) periode 2019 – 2022 resmi dikukuhkan, di Aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Konsel, Rabu (2/10/2019).
12 pengurus BWI ini dikukuhkan Ketua BWI Sultra Drs. H.Tamrin, M.Si dan turut disaksikan Sekda, Ir. Sjarif Sajang, Kabag Humas Gunawansyah S.Sos, Kabag Pemerintahan, Irsan Halim.
Kepala Kemenag Konsel, Adnan Saufi, dalam sambutannya, berharap pengurus yang sudah dikukuhkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Ia juga berharap, pengukahan ini menjadi tonggak BWI di Konsel.
“Saya juga minta kepada para pengurus BWI agar selalu membangun sinergitas dengan pemda dan juga kemenag,” kata Adnan Saufi.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Adnan berpesan, pengurus BWI yang telah dikukuhkan segera memperbaiki data wakaf yang ada di Konsel. Sebab menurutnya, masih banyak data wakaf di masyarakat yang belum terdata.
“Tahun ini kita targetkan untuk mendata semua tanah-tanah wakaf di Konsel, kemudian setelah didata kita petakan mana tanah wakaf yang pontensi dan tidak potensi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Konsel, Sjarif Sajang yang hadir mewakili Bupati Konsel berharap kehadiran BWI di Konsel dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta pengurus BWI Konsel bersikap proaktif.
“Badan wakaf jangan hanya duduk manis, jangan menunggu masyarakat datang ke badan wakaf, tetapi BWI ini harus proaktif,” tegas Sjarif, dalam sambutanya.
Syarif juga menuturkan, dirinya menyambut baik terbentuknya pengurus BWI sebagai daerah pertama yang mengukuhkan. “Kami selaku Pemda menyambut baik adanya badan wakaf ini, dan semoga dengan terbentuknya BWI ini amal kita di terima Allah,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua BWI Sultra, H.Tamrin, menjelaskan panjang lebar mengenai pengertian wakaf. Menurutnya, wakaf adalah memuat barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan. Sementara cara pemanfaatannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa ketidakseimbangan.
Lanjutkan membaca halaman selanjutnya!