FEATUREDKendariPOLITIK

Resmi Jadi Anggota DPRD, Begini Janji Sukarni Ali Madya dan Nini Riyanti

728
×

Resmi Jadi Anggota DPRD, Begini Janji Sukarni Ali Madya dan Nini Riyanti

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Setelah resmi diambil sumpah/janji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sisa masa jabatan 2014-2019. Ini komitmen Ir Sukarni Ali Madya dan Hj Nini Riyanti.

Sukarni Ali Madya mengatakan, dirinnya sudah siap bekerja sesuai dengan yang diamanahkan oleh rakyat di Daerah Pemilihannya (Dapil).

Berasal dari Dapil yang selalu berlangganan dengan banjir dan longsor, Sukarni berjanji akan menuntaskan masalah tersebut sebagai tugas pertamannya.

Selain itu, dia juga akan menyelesaikan masalah masih banyaknya perumahan kumuh yang berada di atas bukit di Kecamatan Kendari.

“Saya kan dari Dapil satu yaitu Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, dan di sana merupakan daerah langganan banjir dan longsor saat musim hujan, serta banyaknya perumahan kumuh,” kata Sukarni usai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kendari, Rabu (22/11).

Sukarni mengatakan, untuk menyelasaikan permasalahan banjir, longsor maupun perumahan kumuh di Dapilnya, ia akan bekerja sama dengan pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait.

[ Baca juga: Aladin dan Steve Ousten Leonardo Rere di-PAW dari DPRD Kendari, Ini Gantinya ]

Hal ini kata dia, agar masyarakat di Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dapat merasa aman, nyaman, tenteram dikala musim penghujan.

“Saya ini baru, tentunnya pasti harus banyak belajar dan menyesuaikan diri terhadap keadaan dan lingkungan di DPRD,” tutup Sukarni.

Sementara, Hj Nini Riyanti mengatakan, bahwa dirinnya akan memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang berasal dari Dapilnya.

“Keberadaan saya di sini adalah mewakili dari mereka, tentunya harapan mereka titipkan kepada saya,” tegas Nini Riyanti.

Sebagai anggota baru, Nini Riyanti akan mengikuti segala rutinitas yang ada di DPRD Kota Kendari.

Untuk diketahui, Sukarni Ali Madya dan Hj Nini Riyanti dilantik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 544 Tahun 2017 dan SK Gubernur Sultra Nomor 545 Tahun 2017 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Kendari, Tanggal 1 November 2017.

Reporter: La Niati
Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page