Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, menegaskan sejak 2015 telah menghentikan penyaluran anggaran Dana Desa di tiga desa fiktif yang ramai diperbincangkan. Total anggaran sebesar Rp 5.084.543.000 (Lima Miliar Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) itu masih tersimpan di kas daerah Konawe dan jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Semua utuh di kas daerah dan tidak dibayarkan,” katanya mengklarifikasi polemik DD di tiga desa fiktif itu, Rabu (6/11/2019).
Gusli menjabarkan status tiga desa yakni Desa Morehe, Ulu Meraka dan Uepai. Kata dia, Desa Morehe ada karena pemekaran Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), sehingga desa itu berpindah wilayah dari Konawe ke Koltim. Lanjutnya, Desa Ulu Meraka tercatat di dalam administrasi wilayah Kecamatan Onembute, Konawe. Sementara Desa Uepai yang sebenarnya adalah Kelurahan Uepai. Khusus Uepai yang statusnya Kelurahan, jelas tidak lagi diberikan Dana Desa.
Langkah tegas Pemkab Konawe melakukan penghentian penyaluran tersebut, juga berdasarkan rekomendasi Inspektorat Sultra. Pemkab Konawe menurutnya, sangat ketat melakukan pengawasan DD. Kata dia, jika masih tetap diberikan, Pemkab Konawe jelas-jelas melakukan kesalahan. Namun tidak dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :
- Pemprov Sultra Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
- Pemprov Sultra Jadwalkan Safari Ramadhan 1447 H di 17 Kabupaten/Kota
- Dua Laporan Dugaan KDRT di Polda Sultra Dicabut, Proses Dilanjutkan Melalui Restorative Justice
- Dari Wakatobi Berseri untuk Indonesia Asri, Komitmen Jaga Alam dan Maritim Berkelanjutan
- Insiden Ayam Suwir di SPPG Wonggeduku, Masyarakat dan Mahasiswa Desak Kordinator Wilayah Konawe MBG dan Pihak Yayasan Ganti Tim Dapur
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
Lanjut Gusli, awalnya ada total 297 desa se-Kabupaten Konawe yang menerima DD, namun karena tiga desa itu, sehingga hanya 294 yang menerima. Dana Rp 5 Miliar lebih itu tidak dimanfaatkan sama sekali dan sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
“Karena kita sudah tahu desa ini tidak boleh ditransfer. Sehingga Konawe ambil langkah menghentikan dan disimpan dalam bentuk silpa,” tegasnya.











