Reporter : Erlin
Editor : Taya
ANDOOLO – Seorang warga Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Anto (35) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel saat akan melakukan transaksi.
Pelaku Diciduk di Desa Lamara, Kecamatan Benua, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 03:40 wita. Tersangka sedang mengantongi barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolres Konsel, AKBP. Dedy Adrianto menjelaskan kronologis penangkapan tersangka bermula pada Kamis (16/5/2019) sekira pukul 13:00 Wita petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Kecamatan Benua.
Kemudian Lanjut Dedy, petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan diketahui informasi tentang keberadaan pelaku.
“Personel Satnarkoba melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Pada pukul 02:30 Wita di jalan Poros Motaha-Andoolo tepatnya di Desa Lamara kami menemukan pelaku lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama Anto,” terangnya.
Kata Dedy, setelah digeledah ditemukan sepuluh sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram, petugas kemudian melakukan penangkapan.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka atas pelanggaran -pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Konsel beserta barang bukti seberat 10 gram sabu dan satu buah handphone guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(a)