BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALINDONESIAJAKARTAKEJAKSAANKESEHATANMEK.TVNASIONALPEMERINTAHANPENDIDIKANPERISTIWAPERTAMBANGANPOLDA SULTRAPOLISIPROV SULTRASULTRA

SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra

×

SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra

Sebarkan artikel ini

SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra

KENDARI, Mediakendari.com – Satuan Tugas Lembaga Advokasi Tambang (Satgas LAT) Sulawesi Tenggera mendesak Kapolri Suyudi Ario Seto untuk menindak tegas perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai aturan dan abai terhadap penderitaan masyarakat lingkar tambang.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara – perbatasan Sultra-Sulteng baru baru ini terjadi aksi ricuh.

Ketua Satgas LAT, Rusmin Abdul Gani, menegaskan negara tidak boleh kalah oleh korporasi.

“Kami minta Kapolri turun tangan langsung. Jangan biarkan perusahaan tambang salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Wiwirano – Konawe Utara, bahkan sekarang menimbulkan malapetaka debu sampai ke pemukiman warga Matarape,” tegas Rusmin, Minggu, (4/10/2026).

SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra

Desakan Satgas LAT ini muncul seiring memanasnya situasi di Matarape. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Matarape memblokade jalan hauling PT ASKOM pada Jumat (2/10/2026).

Warga protes karena debu hauling masuk sampai ke dalam rumah, merusak tanaman, dan mengancam kesehatan pernapasan. Puncaknya, sempat terjadi pembakaran kendaraan di lokasi proyek.

Satgas LAT mengingatkan, masalah Perusahaan itu membuka ruang komunikasi yang sama dengan masyarakat setempat. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Hari ini Matarape, besok bisa di tempat lain yang ada di Konawe Utara, Kabaena, dan seluruh Sultra.

“Kami di Satgas LAT sudah kantongi bukti video, foto pembukaan hutan, dan aktivitas hauling tanpa pengendalian,” ujar Rusmin Abdul Gani.

Untuk itu, SATGAS LAT meminta Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan Perintah kepada Bareskrim dan Polda Sultra mengaduit Perusahaan Tambang Nikel yang abai terhadap hak hak masyarakat wilayah tambang.

“Tindak tegas jika terbukti melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin (UU Kehutanan Pasal 50) dan Minerba Pasal 158. Evaluasi dugaan keterlibatan oknum APH yang membekingi.Wajibkan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian warga Matarape, ganti rugi tanaman, kesehatan, dan perbaikan jalan,” pinta RAG.

RAG menambahkan Tambang harusnya membawa kesejahteraan, bukan malapetaka.

“Kalau perusahaan tidak peduli pada masyarakat sekitar, untuk apa dipertahankan? Cabut saja izinnya, jika diperlukan ditutup saja,” terang Rusmin.

Laporan : Tim Redaksi