KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial DS berhasil ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, bersama unit Reskrim Polsek Rate-Rate Polres Kolaka pada Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 05.00 WITA.
Penangkapan itu dilakukam karena DS melakukan aksi pencurian motor, di kosnya penginapan Pondok Gede, Jalan Khairil Anwar, Lorong Hikmah, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada Rabu 11 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi berawal saat korban bernama Rustia menyimpan motornya di lobi kos, sekitar pukul 05.30 WITA baru menyadari motornya hilang.
Baca Juga : Pertamina Sebut 10.499 Kendaraan di Sultra Telah Daftar Subsidi Tepat
“Sekira pukul 05.30 Wita kemudian korban terbangun dan keluar kamar, disitu korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya tersebut di tempatnya atau hilang. Lalu korban menanyakan kepada penghuni-penghuni kost tapi tidak ada yang mengetahui,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fitrayadi menyampaikan, setelah dilakukannya pencarian oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pun, berhasil menemukan dan menangkap pelaku dalam pelariannya hampir sebulan penuh.
Dalam penangkapan, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Reskrim Polsek Rate-Rate Kolaka, juga berhasil mengamankan satu unit motor metik yang diduga digasak di sekitaran Kecamatam Rate-Rate.
Baca Juga : Kemendagri Beri Batas Pengusulan Pj Wali Kota Kendari Hingga 16 September
“Kami juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam merah dengan Nomor Rangka, MH1JM0112MK142712 dan Nomor Mesin, 1M01E1137849 yang merupakan TKP Sek Rate-rate Polres Kolaka,” ucapnya.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebanyak dua unit motor metik merek beserta satu buah Handphone.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakam pasal 363 Kuhp tentang pencurian motor. Adapun pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Kendari.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari