HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Sebuah Rumah di Baubau Kemalingan, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

1100
Kapolsek KP3, AKP Bayu Laras Tutuka (Kiri) dan Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman (Kanan) saat menggelar konferensi pers

Reporter : Ardilan

Editor : Kang Upi

BAUBAU – Tinggal dilingkungan hidup yang ramai agar terhindar dari aksi kejahatan ternyata tak selamanya dapat menjami keamanan. Hal ini seperti yang terjadi di rumah milik warga berinisial A di lantai 4 gedung Umna Wolio Plaza Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga yang tinggal di kawasan padat penduduk itu, dikabarkan yang kemasukan maling. Namun beruntung, sebelum sukses menggasak harta benda, aksi kriminal pelaku diketahui pemilik rumah dan membuat maling mengambil langkah seribu.

Baca Juga :

Berdasarkan penuturan A, pada mediakendari.com, Selasa (26/3/2019), dirinya yang menyadari aksi pelaku di dalam rumahnya langsung berteriak meminta pertolongan warga setempat.

Karena teriakannya, saudara A yakni inisial F langsung merespon dengan mendatangi tempat tinggal saudaranya itu. Namun, si pelaku sudah buru-buru melarikan diri. Usai peristiwa itu, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Dari keterangan Kapolsek KP3, AKP Bayu Laras Tutuka, setelah menerima laporan warga pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan tidak butuh waktu lama, aparat berhasil menciduk pelaku berinisial R (20).

Kata Bayu Laras, saat polisi tiba di TKP, korban dalam keadaan syok dan trauma. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan upaya mencari ciri-ciri pelaku.

“Alhamdulillah ada sedikit tanda-tanda untuk mengetahui pelaku. Pelaku rupanya juga tinggal Umna Wolio Plaza dilantai 3. Sudah tiga bulan Ia tinggal disitu atas izin security. Pelaku kita temukan tidak sampai sejam,” ucap Bayu Laras saat menggelar konferensi pers diruang Humas Media Center Polres Baubau, Selasa (26/3/2019).

Perwira tiga balok ini membeberkan motif pelaku melakukan aksi kejahatannya, yakni karena faktor ekonomi. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna abu-abu yang digunakan untuk menutup wajah dan satu buah topi warna krem. Sementara itu Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, R beraksi pada Jum’at, 22 Maret 2019 pukul 21.15 Wita.

Kejadiannya bermula saat korban A sedang berada didapur untuk makan malam. Setelah itu, A melihat bayangan seseorang dibelakangnya yang masuk melalui pintu dapur.

“Korban berbalik kebelakang namun tiba-tiba pelaku yang memakai cadar serta topi sudah memegang pundak korban. Korban berusaha berdiri akan tetapi pelaku tidak melepaskan korban dan memukul lengan kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan,” terang dia mendampingi Kapolsek KP3 AKP Bayu Laras.

Baca Juga :

Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Busel terpaksa mendekam dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version