Reporter : M. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai banyak perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) cenderung mengakali peraturan dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPK RI, La Ode Syarif dalam pemaparannya pada penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati dan Gubernur dengan Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (21/08/2019).
La Ode Syarif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang menjalankan cara tersebut adalah PT Sambas Minerals Mining, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut pimpinan KPK kelahiran Sultra itu, perusahaan tersebut hanya membuat satu tower, dan kementerian itu dianggap telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor.
“Jadi ini PT Sambas, membuat satu tower dan dengan itu kementrian menganggap memenuhi syarat untuk melaksanakan ekspor. Tetapi sejak bertahun-tahun hanya satu tower saja itu tidak bertambah,” ungkap La Ode Syarif.
Menurutnya, dengan satu tower itu, daerah hanya mendapatkan royalti yang kecil dari perusahaan. Tetapi, perusahaan mendapatkan hasil yang besar dari proses ekspor.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
“Langkah seperti ini, bisa diangap merugikan daerah, tapi menguntungkan perusahaan,” tegas La Ode Syarif.
Mengutip antaranews.com, PT Sambas Minerals Mining menanamkan modalnya di sektor pertambangan dengan membangun pabrik pemurnian nikel di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Perusahaan ini berinvestasi pembangunan pabrik di atas lahan 50 hektare diperkirakan Rp500 miliar dan ditargetkan Juni 2015 sudah ekspor. PT Sambas sesuai izin usaha pertambangan (IUP) memiliki lahan seluas 1.008 hektare.