NEWS

Selama Tahun 2022 BPJamsostek Sultra Bayar Klaim Capai Rp.210 Miliar

708
×

Selama Tahun 2022 BPJamsostek Sultra Bayar Klaim Capai Rp.210 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor BPJamsostek Sultra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sepanjang tahun 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp.210 miliar kepada penerima manfaat pada tahun tersebut. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 5 manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kepala BPJamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan bahwa realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi modal bagi BPJamsostek untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga para stakeholder terhadap peran penting jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Negara melalui pembayaran klaim BPJamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdurrohman menjelaskan bahwa jumlah pembayaran jaminan sebesar Rp.210 miliar tersebut merupakan jumlah dari 4 kantor BPJamsostek di wilayah Sulawesi Tenggara, yaitu Kantor Cabang Kendari, Kantor Cabang Konawe Selatan, Kantor Cabang Kolaka, serta Kantor Cabang Baubau.

Menurut Abdurrohman, jumlah klaim terbesar merupakan klaim Jaminan Hari Tua yang jumlahnya mencapai 186 miliar rupiah yang dibayarkan kepada 15.625 orang. Selanjutnya, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dengan jumlah 527 kasus mencapai 13,2 miliar rupiah. Selain itu, terdapat pembayaran Jaminan Kematian sebesar 10,6 miliar kepada 313 orang, pembayaran Jaminan Pensiun sebesar 374 juta rupiah kepada 84 orang.

Ia menambahkan bahwa implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Saya harap seluruh pihak,dimulai dari tenaga kerja, pemberi kerja atau perusahaan, dan yang terpenting pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota selaku regulator dapat saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sulawesi Tenggara, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page