Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah menyiapkan rencana investigasi terhadap perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di delapan provinsi, salah satunya adalah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Delapan provinsi yang menjadi proyek Ombudsman yakni Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara.
Asisten ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan menerangkan, hingga Juli 2019 mendatang pihaknya bakal mengidentifikasi perusahaan tambang terutama yang ilegal dalam pengoperasiannya.
“Yang biasa terjadi kan seperti, ada yang menambang tanpa ijin, tapi ada juga yang tidak sesuai ijin yang diberikan. Misalnya ijinnya di lokasi A ternyata menambangnya di lokasi B. Ini menjadi objek investigasi,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).
Selain itu jelas Rustan, objek investigasi juga terkait dengan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukan penambangan, namun masuk dalam zona terlarang.
Baca Juga :
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Saat Pimpin Apel Pengarahan di Mako Satbrimob
- Dikbud Konawe Minta Pengelola MBG Sampaikan Laporan Berkala Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
“Misalnya menambang di kawasan hutan yang belum ada ijin pinjam pakainya,” ujarnya.
Ahmad Rustan menambahkan, pihaknya sendiri telah menyiapkan segala sesuatunya guna pelaksanaan investigasi penambangan ilegal yang mulai dilakukan di bulan Juni 2019 ini.
“Kita sudah siapkan semuanya termasuk tim, minggu depan sudah siap turun lapangan,” pungkasnya. (A)











