Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah menyiapkan rencana investigasi terhadap perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di delapan provinsi, salah satunya adalah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Delapan provinsi yang menjadi proyek Ombudsman yakni Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara.
Asisten ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan menerangkan, hingga Juli 2019 mendatang pihaknya bakal mengidentifikasi perusahaan tambang terutama yang ilegal dalam pengoperasiannya.
“Yang biasa terjadi kan seperti, ada yang menambang tanpa ijin, tapi ada juga yang tidak sesuai ijin yang diberikan. Misalnya ijinnya di lokasi A ternyata menambangnya di lokasi B. Ini menjadi objek investigasi,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).
Selain itu jelas Rustan, objek investigasi juga terkait dengan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukan penambangan, namun masuk dalam zona terlarang.
Baca Juga :
- Kasi Intel Kejari Konsel dapat Penghargaan dari Komisaris MEK TV Fenny Anggarainy Sudirman
- Perkuat Sinergi Dengan Forkopimda, Kapolda Sultra Jalin Silaturahmi ke DPRD Sultra
- Jaksa Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu dan Talenta Sitorus dapat Penghargaan dari MEK TV
- Kejari Kolut Sidik Dugaan Korupsi Bibit Kakao
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
“Misalnya menambang di kawasan hutan yang belum ada ijin pinjam pakainya,” ujarnya.
Ahmad Rustan menambahkan, pihaknya sendiri telah menyiapkan segala sesuatunya guna pelaksanaan investigasi penambangan ilegal yang mulai dilakukan di bulan Juni 2019 ini.
“Kita sudah siapkan semuanya termasuk tim, minggu depan sudah siap turun lapangan,” pungkasnya. (A)











