Reporter: M. Ardiansyah R.
Editor: Kang Upi
KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Surat Keputusan (SK) persetujuan pinjaman dari Pemerintah Provinsi Sultra ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 1,2 triliun, cacat hukum.
Diungkapkan Ketua Fraksi PDIP Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, SK DPRD Sultra Nomor 11 Tahun 2019 yang menyetujui permohonan pinjaman Gubernur Sultra dalam periode lima tahun, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“PP yang dimaksud yakni nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah, yang menyebut jenis pinjaman jangka menengah harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan Gubernur,” kata Frebi diruang kerjanya Rabu, (20/11/2019).
BACA JUGA:
- Perum Bulog dan Pemerintah Konawe Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Miskin
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
- BPR Bhatramas Konawe Luncurkan Operasi Pasar Murah: Bantu Masyarakat Miskin dan Tekan Inflasi
Frebi Rifai juga menjelaskan, DPRD Sultra tidak menolak APBD 2020. Namun hanya menolak persetujuan pinjaman karena bertentangan dengan keputusan di atasanya. Masalah ini rencananya akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Mewakili lintas Fraksi seluruh alat kelengkapan dewan, meminta Pimpinan DPRD Sultra untuk menggelar rapat paripurna pembatalan persetujuan pinjaman Pemprov Sultra sebesar Rp 1,2 Triliun kepada PT SMI,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengaku akan mempelajari dan menelaah surat usulan rapat paripurna terkait pembatalan pinjaman Pemprov Sultra Sultra kepada PT SMI.
“Pinjaman belum ada yang cair itu karna ini usulan dan kita akan kaji dulu, bersama dengan teman-teman, karena itu materi yang disampaikan kawan -kawan,” tambahnya. (B)











