Reporter: Hendrik
Editor: Kang Upi
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menegaskan, isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra adalah tidak benar atau hoax.
Isu ini sendiri mulai merebak sejak sepekan silam dan sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan pengguna media sosial, serta menjadi pemberitaan di sejumlah media masa lokal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan menjelaskan, pihaknya tidak melakukan OTT melainkan sedang mengumpulkan data laporan pengaduan dugaan Pungli di Diskominfo Sultra.
“Tidak benar isu OTT itu, kami mengumpulkan data atau pungumpulan bahan keterangan karena adanya laporan pengaduan dan masuknya itu tepat pada senin bulan lalu,” tegas Herman dalam konfrensi pers, Senin (9/12/2019) kemarin.
Menurutnya, Kejati Sultra menerima laporan dugaan Pungli di Diskominfo Sultra dengan modus pemotongan uang kegiatan sebesar 30 persen atau 50 persen. Atas laporan tersebut, dikeluarkan surat perintah melakukan pengumpulan data.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada OTT tapi pengumpulan data. Kami menemukan dua orang. Dan keduanya bersedia untuk dimintai keterangan sehingga kami membawahnya ke Kantor Kejati,” ujar Herman.
Ia juga menegaskan, dirinya tidak bisa menyebutkan nama atau inisial dari kedua ASN yang dimintai keterangan, terkait dugaan Pungli di Diskominfo Sultra yang masih ditelusuri dan didalami Kejati Sultra. /B