Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) rencananya bakal menerapkan kebijakan penghapusan jabatan eselon III dan IV.
Saat ini, rencana tersebut tengah disusun KemenPAN-RB. Kementerian yang digawangi Tjahjo Kumolo ini juga direncanakan akan menjadi institusi pemerintah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk penerapannya sendiri, pemerintah pusat menargetkan kebijakan tersebut juga berlaku di pemeriksaan daerah mulai level provinsi hingga kabupaten.
Terkait rencana ini Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, La Ode Ahmad Pidana Balombo mengatakan, dirinya masih menunggu progres Pemerintah Pusat untuk eksekusi penghapusan jabatan eselon III dan IV di daerah.
Baca Juga :
- KSPM FEB UHO Gelar Webinar Nasional, Membongkar Mitos ‘Cepat Kaya’ dan Keamanan Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia
- GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR
- Bobrok PT TMS Terus Terbongkar! Jual 14,4 Juta Ton Nikel di Kawasan Hutan, GERAK Sultra, Temuan BPK RI : Kerugian Negara Rp 9 T, Denda Rp 2,09 T Nunggak Rp 1,5 T
“Tunggu progres langkah pusat bagaimana,” kata La Ode Ahmad Pidana saat di temui MEDIAKENDARI.com, Jumat, (6/12/2019).
Sejauh ini, kata jendral ASN Sultra yang baru dilantik Jumat, 29 November lalu itu, belum ada arahan resmi dari KemenPAN-RB untuk program penghapusan dua level eselon yang digagas Jokowi.
”Belum ada arahan sampai sekarang,” ucapnya.











