Reporter: Haris Anda Dinata / Editor: Kang Upi
KENDARI – Anggota polisi berinisal SN yang bertugas di Polres Kendari, membantah telah melakukan penganiayaan dan pengancaman sebagaimana yang telah dituduhkan kepada dirinya.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan MEDIAKENDARI.com pada Minggu 24 Januari 2020, diberitakan bahwa SN dilaporkan mantan istrinya sendiri berinisial YN atau SW, ke Bidpropam Polda Sultra.
Kepada awak MEDIAKENDARI.com, SN dalam wawancara , Senin 8 Februari 2021, di salah satu ruangan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra, menegaskan bahwa fakta yang disampaikan mantan istrinya SW adalah fitnah belaka yang telah merugikan diri pribadi dan dan berpengaruh pada reputasi, serta nama baik organisasi.
Menurutnya, pelaporan ke Bidpropam Polda Sultra atas tuduhan yang sama juga telah berulangkali dilakukan mantan istrinya (SW) itu. Namun dalam proses hukum lebih lanjut, tuduhan sebagaimana dilaporkan dinyatakan tidak terbukti.
SN dalam pertemuan itu juga membeberkan fakta sebenarnya terkait peristiwa pada Minggu 24 Januari 2020, sehingga berujung pada pelaporan kembali dirinya ke Bidpropam Polda Sultra.
Peristiwa yang terekam dalam video yang didokumentasikan via ponsel itu memperlihatkan SW tengah mengamuk, melontarkan caci makian dan memukul sejumlah mobil, yang diantaranya adalah mobil milik SN. Namun SN tidak menghiraukan maupun meladeninya dan memilih bergegas meninggalkan tempat tersebut.
“Jadi mantan istri saya itu datang dan secara tiba-tiba tanpa sebab mengamuk di pencucian mobil, dari kejadian-kejadian sebelumnya niatnya SW itu untuk memancing emosi saya, tapi saya tidak terpancing atau merespon apapun, karena saya tahu kalau saya terpancing juga, disitu adalah khalayak umum, malu ditonton banyak orang, sehingga tentunya saya menjaga agar situasi bisa kondusif. Makanya, tuduhan penganiayaan dan pengancaman itu tidak ada dan tidak benar, itu murni fitnah kepada diri saya,” kata SN.
Ia juga menjelaskan, pokok permasalahan antara dirinya dan mantan istrinya (SW) sehingga melahirkan fitnah dan tuduhan penganiayaan serta pengancaman yang belakangan tidak terbukti itu, diduga akibat mantan istrinya itu tidak terima sejak menjalani proses cerai yang telah diajukan SN di Pengadilan Agama Kendari yang kini telah berkekuatan hukum tetap, dengan terbitnya akta cerai tertanggal 1 September 2020.
SN mengaku dirinya tak habis pikir, dengan apa yang melatar belakangi mantan istrinya (SW) tersebut, selalu memancing dan memulai pertengkaran dengannya sampai pada dibuatnya fitnah yang dinilainya sangat merugikan dirinya. Padahal SN juga mengaku jika dirinya telah berupaya memberlakukan dan menghargai SW yang juga masih ibu dari anak-anak hasil perkawinan mereka.
“Makanya kalau dia emosi tidak terkontrol, bahkan baju dinas saya pernah mau dibuang di sungai, dan saya juga diusir dari rumah dan ruko yang saya tinggali bersama anak saya,” ungkap SN.
Tidak hanya membantah tuduhan mantan istrinya (SW), SN juga membantah telah menganiaya dua karyawan SW berinisial A dan P. Menurutnya, saat itu dirinya memegang kerah baju P, karena pekerja itu memberontak dan melawan saat akan dibawa untuk diamankan ke Polres Kendari.
Untuk diketahui, A dan P sendiri diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan perusakan gembok di Ruko, yang dilakukan dengan cara memotong menggunakan gurinda. Padahal Ruko tersebut masih menjadi obyek sengketa pembagian harta bersama, yang saat ini berstatus a quo antara SN dan SW, karena masih menunggu putusan yang sementara masih proses sidang pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Kendari.
“Sebenarnya mantan istri saya saat ini sudah menguasai dan menempati rumah kami yang satunya di belakang PLN Wua-Wua, saya juga yang bayarkan listriknya tiap bulan. Ruko saya kosongkan dan memilih tinggal di Asrama, itu juga atas permintaan dia pada saat proses perceraian dengan komitmen bahwa dia juga akan mengosongkan rumah yang dia huni di Jalan Chairil Anwar Nomor 17 (belakang PLN Wua-Wua),” jelasnya.
“Namun faktanya dia tidak komitmen, dia tetap tidak mengosongkan rumah dan bahkan hendak menguasai Ruko juga. Nah, yang saya bingungkan apa motivasi dia dibalik semua ini?,” tambahnya.
Diduga atas suruhan SW, A bersama salah satu rekannya berinisial P, telah melakukan perusakan gembok yang sebelumnya dipasang SN, mengingat aset properti tersebut masih dalam proses untuk pembagian di Pengadilan Agama.
Dari kejadian inilah SN akhirnya melaporkan A dan P kepada polisi, dengan Laporan Polisi bernomor: LP/52/I/2021/SPKT Polda Sultra tanggal 25 Januari 2021, atas dugaan pelanggaran KUHP Pasal 170 ayat (1) tentang pengrusakan.
“Jadi tidak benar itu kalau saya menganiaya, si A menyampaikan begitu mungkin karena diperintahkan dan diintervensi SW, pada faktanya saya tidak menganiaya, yang sebenarnya karena saya kaget ada orang lain dalam Ruko yang tidak saya kenal, spontanitas saya pegang dibagian kerah bajunya, karena saya menggunakan celana pendek mungkin dia kira saya preman, padahal saya yang punya ruko itu. Semua fitnah ini nanti akan dibuktikan pada proses penyidikan,” terang SN.
Pemuatan berita ini sebagai klarifikasi pemberitaan sebelumnya berjudul ‘Diduga Aniaya Mantan Istri, Anggota Polisi Dilapor ke Propam Polda Sultra’ sebagai bagian dari tanggungjawab redaksi MEDIAKENDARI.com, untuk meluruskan fakta dalam berita tersebut.