NEWS

Sopir Truk di Sultra Keberatan Pemberlakuan Aturan ODOL, BPTD XVIII Sultra : Semua Sudah Ada Regulasinya

1346
×

Sopir Truk di Sultra Keberatan Pemberlakuan Aturan ODOL, BPTD XVIII Sultra : Semua Sudah Ada Regulasinya

Sebarkan artikel ini
Tampak Mobil Truk milik Sopir saat melakukan unjuk rasa penolakan UU ODOL

KENDARI – Forum Sopir Truk di Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Kendari, Sultra, Selasa 22 Februari 2022.

Aksi tersebut memprotes pemberlakuan Undang-Undang (UU) Over Dimension Over Load (ODOL).

Pemberlakuan UU ODOL menurut mereka terkesan diskriminasi pada sopir kalangan bawah.

Perwakilan Forum Sopir Truk Sultra, Haerul Amin mengatakan pihaknya memprotes penerapan pemerintah terkait kebijakan ODOL tersebut. Sebab, mobil-mobil berkapasitas besar seperti misalnya mobil perusahaan Bosowa dan SPBU tetap diberikannya ruang untuk beroperasi walau diluar dari kapasitas 8 ton sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Aturan.

“Kenapa mobil-mobil perusahaan besar tidak dipersoalkan, kenapaa hanya mobil-mobil kecil yang dipersoalkan. Jadi kita melihat peraturan ini hanya cenderung menyasar masyarakat-masyarakat kecil yang tidak memiliki daya kepada pihak-pihak tertinggi,” ujarnya,

Baca Juga : Brimob Polda Sultra, Berangkatkan 102 Personil Ke Papua

Menurutnya, kebijakan tersebut nantinya akan menimbulkan konsekuensi terputusnya aktivitas masyarakat yang bekerja sebagai sopir

Jika kemudian harus ditertibkan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tidak hanya menetapkan regulasi harga material, tetapi juga menetapkan terkait biaya ritase sopir yang menurutnya selama ini dikuasai oleh tengkulak.

“Sehingga masyarakat itu pilihannya, kalau tidak over (muatan) tidak mungkin dapat ritase mobil. Misalnya mobil muatan delapan ton dari Moramo ke Morosi, itukan sewa mobilnya hanya Rp. 63.000, dengan harga Rp. 550.000 satu rit, kemudian dikurangi bahan bakar, biaya sopir, ritase mobil, PAD perhubungan, itu akan habis,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf menjelaskan, pemerintah tidak pernah menghalangi para supir dalam menjalankan pekerjaan mereka. Namun hal tersebut dilakukan berdasar pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga : Dinas Kominfo Konawe Ajarkan Pengelola Media Cara Membuat Laporan Pertanggungjawaban

“Teman-teman sopir wajar untuk menyuarakan ini karena mereka tidak tahu akar permasalahannya. Kalau dilihat, akar masalahnya dari penertiban ODOL ini ada pada tarif angkutan yang begitu rendah yang diberikan kepada masyarakat,” ucapnya

Sedangkan terkait untuk mobil-mobil perusahan semacam SPBU dan Bosowa yang memiliki kapasitas melebihi 8 ton, itu sudah memiliki regulasi yang telah ditetapkan dari pusat sesuai dari besaran dan kekuatan mobil

Ketika hal tersebut terus dipaksakan, menurutnya akan banyak pihak yang kemudian akan dirugikan, mulai dari para pengemudi hingga pemerintah itu sendiri karena kerusakan jalan yang dialami, sehingga penerapan aturan tersebut akan memberikan dampak yang baik dari berbagai pihak.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page