Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari menyebut jika Sultra menempati posisi tiga untuk ASN pelanggar Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran yang terbukti yakni berkaitan UU Pemilu PP nomor 53 pasal 5 tentang netralitas ASN. Berdasarkan aturan ini, setiap ASN yang melanggar akan diberikan teguran, karena sudah jelas.
Baca Juga :
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 1000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Warga Kendari
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
Untuk itu, Ia menekankan bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada pasangan Pilpres atau Pilcaleg.
“Himbauan, peran ASN diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah tertera dalam UU PP 53 tentang disiplin ASN,” jelasnya.
Dijelaskan Mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) ini, dalam sosialisasi BKN yang digelar di Makassar belum lama ini, juga telah ditekankan netralitas ASN jelang Pemilu.
Dalam waktu dekat, kata Mustari, pihaknya juga akan menggelar Rakor ASN se-Sultra, untuk membahas, salah satunya mengenai netralitas ASN, dalam menghadapi Pilpres dan Pilcaleg.
“Kalau memang ada ASN yang terbukti ya itu akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tukas Mustari. (A)











