Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari menyebut jika Sultra menempati posisi tiga untuk ASN pelanggar Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran yang terbukti yakni berkaitan UU Pemilu PP nomor 53 pasal 5 tentang netralitas ASN. Berdasarkan aturan ini, setiap ASN yang melanggar akan diberikan teguran, karena sudah jelas.
Baca Juga :
- Dinginnya Subuh Keliling di Masjid An Nur, Kapolda dan Wakapolda Sultra : Keamanan Tak Bisa Sendiri, Butuh Warga
- Discover The Wild Season 3 Kembali Digelar, Hadirkan Edukasi dan Pameran Satwa di Hotel Qubah Kendari
- Promo Spektakuler INFORMA Kendari: Hadirkan Nyaman di Setiap Ruang, Ada Rak WALLY Hingga Kursi Ergonomis G NEO MJOLNIR
- Gerak Cepat & Humanis! Kapolres Baubau AKBP Noer Alam Peluk Insan Pers, Selesaikan Perselisihan Oknum dengan Dialog Kekeluargaan
- JANGAN BIARKAN KERJA NYAMAN MENGORBANKAN KESEHATAN!
- PENGEN PUNYA RUANG TAMU NYAMAN & STYLISH?
Untuk itu, Ia menekankan bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada pasangan Pilpres atau Pilcaleg.
“Himbauan, peran ASN diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah tertera dalam UU PP 53 tentang disiplin ASN,” jelasnya.
Dijelaskan Mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) ini, dalam sosialisasi BKN yang digelar di Makassar belum lama ini, juga telah ditekankan netralitas ASN jelang Pemilu.
Dalam waktu dekat, kata Mustari, pihaknya juga akan menggelar Rakor ASN se-Sultra, untuk membahas, salah satunya mengenai netralitas ASN, dalam menghadapi Pilpres dan Pilcaleg.
“Kalau memang ada ASN yang terbukti ya itu akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tukas Mustari. (A)











