Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mustari menyebut jika Sultra menempati posisi tiga untuk ASN pelanggar Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran yang terbukti yakni berkaitan UU Pemilu PP nomor 53 pasal 5 tentang netralitas ASN. Berdasarkan aturan ini, setiap ASN yang melanggar akan diberikan teguran, karena sudah jelas.
Baca Juga :
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
- Dinsos Tangani Kemiskinan Ekstrim Di Kota Kendari
- Sekda Sultra Belum Sebut Sosok Pj Bupati Ditiga Daerah yang Dilantik Besok
- KPU Kota Kendari Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwali Tahun 2024
- Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Harga Hewan Ternak Sapi Melonjak Naik
- Pedagang yang Digusur di Kawasan MTQ Terancam Kehilangan Pendapatan
Untuk itu, Ia menekankan bahwa ASN dilarang untuk ikut memberikan dukungan kepada pasangan Pilpres atau Pilcaleg.
“Himbauan, peran ASN diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah tertera dalam UU PP 53 tentang disiplin ASN,” jelasnya.
Dijelaskan Mantan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) ini, dalam sosialisasi BKN yang digelar di Makassar belum lama ini, juga telah ditekankan netralitas ASN jelang Pemilu.
Dalam waktu dekat, kata Mustari, pihaknya juga akan menggelar Rakor ASN se-Sultra, untuk membahas, salah satunya mengenai netralitas ASN, dalam menghadapi Pilpres dan Pilcaleg.
“Kalau memang ada ASN yang terbukti ya itu akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tukas Mustari. (A)