Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana mulai memasang alat perekam pajak di seluruh hotel dan rumah makan yang ada. Tujuannya, memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BKD Bombana, Darwin Ismail mengatakan, ada 36 hotel dan rumah makan di seluruh wilayah Bombana.
“Pemilik hanya wajib pungut, sementara wajib pajak perhotelan adalah pengunjung,” ujar Darwin usai pemasangan alat perekam pajak di salah satu hotel, Senin (11/11/2019).
Lanjut dia, pengunjung yang datang akan dikenakan pajak sebesar 10 Persen. Pemasangan alat perekam ini sendiri, berdasarkan Perda Perhotelan nomor 1 Tahun 2012 dan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009.
BACA JUGA:
- Pesan Sekda Sultra Saat Mengisi Ceramah di Masjid Raya Al-Kautsar Kendari
- Peringatan Hari Guru di Sultra Dirangkaian dengan Menanam 2,7 juta Bibit Sayur untuk Ketahanan Pangan di SMKN PP 5 Konawe
- 22 Guru dan Kepala Sekolah Terima Penghargaan dari Pj Bupati Konawe
Tak hanya itu, pemungutan pajak kepada pengunjung atau tamu hotel, juga berdasarakan Perbub nomor 39 Tahun 2019, tentang pembayaran dan pemungutan pajak berbasis daring.
Di tempat yang sama, Direktur Bank Sultra Cabang Bombana, Mohammad Ali Imron mengatakan, untuk dalam mengoptimalisasi PAD Bombana, pihaknya mendukung dengan memfasilitasi penyediaan alat perekam.
Kata dia, pembayaran pajak yang dilakukan nasabah atau pengunjung, akan diinput secara online dan masuk ke kas umum daerah.
“Selama itu kami juga menyiapkan tenaga di masing-masing kantor bila ada gangguan dari sisi mesin,” pungkasnya. (B)