Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Remaja berinisial WA (15) diringkus polisi di kediamannya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena menikam R (19) warga Kelurahan Toguha, Kecamatan Mandonga hingga tewas.
Dari rilis Polsek Mandonga, Senin (11/11/2019), kasus itu bermula ketika WA berboncengan dengan temannya di Jalan Made Sabara untuk menonton balap liar. Setiba disana, R yang kala itu mengikuti balap liar, tak sengaja menyenggol WA hingga jatuh.
“Tidak terima atas kejadian tersebut, WA tidak pikir panjang langsung melakukan penikaman terhadap korban pada bagian leher sebanyak satu kali,” ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya saat menggelar pres rilis, Senin (11/11/2019).
Setelah menikam korban, WA kabur, sedangkan korban langsung dilarikan ke RS Korem untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga :
- Bengkel Seni FISIP UHO Bangkit! Resmi Lantik 73 Anggota Baru di 5 Divisi, Siap Guncang Panggung Seni Kampus
- Jelang HUT ke-75 Humas Polri, Kabag SDM Polres Konsel AKP Sriyanto Pimpin Bakti Sosial di Gereja Siloam : Indahnya Toleransi Polri Bersama Masyarakat
- Bukan Razia, Bukan Penindakan, Fenomena Polri di Jalan di Sultra: Kapolda Atur Lalin, Wakapolda Apel di SMA, Kapolres Konawe Sebrangkan Siswa
- Gerebek Tengah Malam Buta! Polres Konawe & BNNK Sikat Sarang Narkoba di Uepai, 57 Paket Sabu 31 Gram Diamankan, Bandar Kabur.
- Gatur Lalin Kapolres Konawe, Pastikan Keselamatan Anak Sekolah dan Masyarakat
- Gubernur LIRA Sultra Salut Kapolda Himawan Mau Turun ke Jalan! Harap Kapolres Ikuti Jejaknya
Empat hari pasca kejadian, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah badik. Polisi juga mengamankan baju korban dan baju tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP, subs Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor : 51/Drt/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)











