Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Remaja berinisial WA (15) diringkus polisi di kediamannya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena menikam R (19) warga Kelurahan Toguha, Kecamatan Mandonga hingga tewas.
Dari rilis Polsek Mandonga, Senin (11/11/2019), kasus itu bermula ketika WA berboncengan dengan temannya di Jalan Made Sabara untuk menonton balap liar. Setiba disana, R yang kala itu mengikuti balap liar, tak sengaja menyenggol WA hingga jatuh.
“Tidak terima atas kejadian tersebut, WA tidak pikir panjang langsung melakukan penikaman terhadap korban pada bagian leher sebanyak satu kali,” ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya saat menggelar pres rilis, Senin (11/11/2019).
Setelah menikam korban, WA kabur, sedangkan korban langsung dilarikan ke RS Korem untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga :
- IPIP Paparkan Sederet Program CSR di Pomalaa, Dari Pengendalian Debu Hingga Tanggung 41 Persen Beban Penanganan Sungai Oko-Oko
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- BREAKING NEWS: Pasar Ranomeeto Ludes Terbakar Malam Ini
- Anggota DPRD Konawe Gugun Gelar Akad Nikah di Madinah, Bersama Epri
- Yuri Kemal Lantik Bupati Ikbar Ketua DPW PBB Sultra, Tegaskan: Ruksamin Putra Terbaik Sultra Layak Masuk Kabinet Prabowo
- DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa
Empat hari pasca kejadian, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah badik. Polisi juga mengamankan baju korban dan baju tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP, subs Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor : 51/Drt/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)











