FEATUREDWAKATOBI

Bank Sultra Diduga Sunat Dana BOS di Wakatobi

551
×

Bank Sultra Diduga Sunat Dana BOS di Wakatobi

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tahun 2017 telah merealisasikan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 15.496.400.00 dan Rp 13.035.663.146 atau 84,12 persen.

Sayangnya, pengelolaan dana miliaran rupiah itu terdapat beberapa pokok permasalahan yang diduga dilakukan oleh pihak Bank Sultra cabang Wakatobi.

Temuan BPK merilis, pertama penyusunan dana BOS tidak berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian, pemotongan PPH atas Jasa Giro dan Biaya Administrasi rekening dana BOS oleh Bank Sultra tidak sesuai ketentuan.

Dalam penelusuran (Audit) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 Nomor 23/B/LHP/XIX.KDR/05/2018 diketahui bahwa Pemerintah Wakatobi belum melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Sultra terkait penggunaan dana BOS.

Pada proses pencairan, terdapat pemotongan pajak (PPH), Jasa Giro dan Administrasi yang dikenakan pada rekening dana BOS sekolah oleh Bank Sultra.

Selama tahun 2017, 154 Sekolah yang menerima dana BOS dilakukan pemotongan jasa giro dan biaya administrasi selama satu tahun dilakukan oleh Bank Sultra sebesar Rp 5.274.000 dan Rp 9.581.558.

Diketahui, rekening yang dimiliki sekolah tidak memiliki dasar hukum yang sah. Berikut total rincian Jasa Giro, Pemotongan PPH dan Biaya Administrasi dari 154 yang dilakukan oleh Bank Sultra.

Jasa Giro: Rp 48. 495.164.00
Administrasi: Rp 5.274 000.00
PPH: Rp 9.531.558.00

Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 3 huruf b. Peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang daerah.

Serta surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-114/PJ.313/2004 tanggal 8 November 2004 tentang PPH dan jasa giro menyatakan bahwa penghasilan atas penghasilan jasa giro yang diterima atau diperoleh pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota tidak dipotong atau dipungut pajak penghasilan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan anggaran dana BOS Wakatobi tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya. Kemudian kekurangan penerimaan atas pemotongan PPH, jasa giro dan administrasi dalam jumlah total Rp 14.855.558 dan adanya potensi penyalahgunaan.

Sementara Kepala Bank Sultra Cabang Wakatobi, Muhammad Budiyanto saat dikonfirmasi sejumlah awak media tak banyak berdalih.

“Wawancara soal apa. Kalau itu, saya no caoment,” gumamnya, Selasa (4/9/2018).(a)


Reporter : Syaiful/Sahwan

You cannot copy content of this page