Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan banyak surat suara mengalami kerusakan. Penyebab kerusakan ini diidentifikasi salah satunya akibat noda tinta dan hasil cetak dari pihak perusahaan.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menuturkan, terdapat sejumah faktor yang membuat surat suara yang tengah dikepak saat ini mengalami kerusakan. Salah satunya diakibatkan saat proses pencetakan surat suara, terdapat noda tinta yang mengenai gambar calon atau masuk dalam kolom surat suara.
Baca Juga :
- ASR – Hugua Buka Posko Juang Pemenangan di Kabupaten Konawe
- Impian Warga Tiga Desa di Sampara Akhirnya Terwujud, Warga Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Partai Gerindara Yang Telah Bekerja Nyata
- KOPRI PMII Konawe Kecam Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum DPRD Konawe, Sitti Khadijah : Jaga Martabat Perempuan
- Andi Andy Aksar Resmikan Jalan Menghubungkan Kelurah Rawua desa Puloro Sampara Sepanjang 1,7 KM dan Jembatan
- H. Prabowo Pamit dan Mohon Maaf saat Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI
- Diduga Lecehkan Perempuan, Oknum Anggota DPRD Konawe di Polisikan
“Bentuk kerusakannya itu diakibatkan oleh noda, akhirnya menjadikan surat suara itu blur. Khususnya pada gambar Parpol atau calon,” papar Abdul Natsir usai Rapat Koordinasi bersama peserta Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kendari, Jumat malam (22/3/2019).
Karena adanya noda di surat suara, kata Abdul Natsir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka harus dilakukan penggantian surat suara. Olehnya itu, pihaknya bakal melaporkan jumlah surat suara yang rusak ke KRU RI.
“Tapi soal jumlahnya itu kita masih rekap, karena belum masuk semua. Selanjutnya kami akan sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.
Abdul Natsir juga menegaskan, surat suara yang telah dinyatakan rusak dipastikan berada di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan surat suara. Ia juga menjamin surat suara yang akan digunakan nantinya di hari pemilihan dipastikan menggunakan surat suara yang layak dan keluar dari hasil pengepakan.
“Surat suara yang rusak itu tidak disimpan di sembarang tempat. Lagi pula diketahui oleh Bawaslu,” pungkasnya. (A)