Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan banyak surat suara mengalami kerusakan. Penyebab kerusakan ini diidentifikasi salah satunya akibat noda tinta dan hasil cetak dari pihak perusahaan.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menuturkan, terdapat sejumah faktor yang membuat surat suara yang tengah dikepak saat ini mengalami kerusakan. Salah satunya diakibatkan saat proses pencetakan surat suara, terdapat noda tinta yang mengenai gambar calon atau masuk dalam kolom surat suara.
Baca Juga :
- Bentuk TIM Pemenangan Dessy Indah Rachmat di Pilkada Konawe 2024, Dedy : Kami Akan All Out Menangkan Ibu DIR
- Warga Tongkuno Dukung Tina Nur Alam Maju Di Pilgub Sultra
- Hadiri Halal Bihalal Kerukunan Pinrang di Jakarta, Yusuf Tawulo Bahas Rencananya Membangun Sultra
- Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Kada Konawe, Tim Penjaringan PBB : Kami Memberikan Kesempatan Bagi Tokoh Potensial yang Ingin Memimpin
- Pasangan Cagub dan Cawagub Sultra, Yusuf Tawulo dan Abdul Rahman Made Klaim Dapat Rekomendasi Hanura
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
“Bentuk kerusakannya itu diakibatkan oleh noda, akhirnya menjadikan surat suara itu blur. Khususnya pada gambar Parpol atau calon,” papar Abdul Natsir usai Rapat Koordinasi bersama peserta Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kendari, Jumat malam (22/3/2019).
Karena adanya noda di surat suara, kata Abdul Natsir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka harus dilakukan penggantian surat suara. Olehnya itu, pihaknya bakal melaporkan jumlah surat suara yang rusak ke KRU RI.
“Tapi soal jumlahnya itu kita masih rekap, karena belum masuk semua. Selanjutnya kami akan sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.
Abdul Natsir juga menegaskan, surat suara yang telah dinyatakan rusak dipastikan berada di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan surat suara. Ia juga menjamin surat suara yang akan digunakan nantinya di hari pemilihan dipastikan menggunakan surat suara yang layak dan keluar dari hasil pengepakan.
“Surat suara yang rusak itu tidak disimpan di sembarang tempat. Lagi pula diketahui oleh Bawaslu,” pungkasnya. (A)