Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Anggota Komisi III DPRD Bombana Heryanto mendesak Pemda untuk menggandeng Jaksa Penuntut Negara (JPN) guna menagih tunggakan IMB milik PT Surya Saga Utama (SSU).
PT SSU merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Barat Kabuptaen Bombana.
“Pajak IMB PT SSU mencapai Rp 11 Miliar kepada Pemda, sementara tidak lama lagi sudah mau masuk 2020,” tegas anggota DPRD Fraksi Golkar, Heryanto di ruang rapat DPRD Bombana, Selasa,(27/8/2019).
Menurutnya, untuk mendukung proses penagihan Pemda Bombana bisa menggunakan jasa JPN, guna mengkaji sanksi dari sisi hukum terkait kewajiban PT SSU.
“Kalau mereka tidak bayar harus disegel. Kalau tidak disegel nanti habis asetnya mereka jual, Pemda tidak dapat apa-apa,” tambahnya.
Terkait tunggakan ini, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Erman mengatakan bahwa tunggakan pajak PT SSU dari Rp 11 miliar menjadi Rp 9 miliar.
Menurutnya, jumlah hutang tersebut telah berkurang karena PT SSU telah membayarkan pajak pada tungku pertama sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2017.
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Namun, Erman juga membenarkan bahwa untuk tunggakan lain PT SSU masih membandel dan enggan untuk membayarkan. Padahal, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat ke pihak perusahaan.
“Kita juga sudah melayangkan beberapa kali surat kepada PT SSU agar segera melunasi utang kepada Pemda namun hingga kini belum juga ada realisasi,” pungkasnya. /A











