Reporter : Erwino
Editor : Taya
MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan hasil penetepan formasi seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019.
Pendaftarannya pun sudah dibuka secara resmi sejak 11 November. Caranya dengan mengakses link https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk dapat mengetahui daftar formasi tersebut, pendaftar dapat melihat langsung jejeran kertas yang ditempel pada dinding kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengatakan proses pendaftaran calon abdi negara itu bakal berakhir pada 24 November mendatang. Setelah itu hasil administrasi diumumkan pada 16 Desember.
“Dilanjutkan tes Seleksi Kemampuan Dasar pada Januari 2020 nanti,” ungkap Rustam.
Mantan Sekertaris DPMD Muna itu juga mengungkapkan jika sebelumnya nilai ambang batas Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) harus mencapai 143 TKP, 80 TIU dan 75 TWK, kini tidak lagi. Pemerintah mengumumkan nilai passing grade CASN 2019 menurun, yakni 126 TKP, 80 TIU dan 65 untuk TWK.
“Nilai ambang batas pada SKD tahun ini menurun. Sesuai dengan PERMENPAN RB nomor 24 tahun 2019 pada pasal 3,” sebutnya.
Baca Juga :
- 11 Pejabat Polda Sultra Bergeser, Kapolresta Kendari hingga Kapolres Kolaka Berganti
- Kontrak Jembatan Sambandete Segera Berakhir, Progres Belum 50 Persen, IMPH Desak Dirjen Bina Marga Bertindak Tegas
- MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
Aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Dispora.
“Peraturan itu hanya berlaku bagi pendaftar formasi umum,”katanya. (a)











