Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa daerah, untuk menjaga kelestarian budaya lisan tersebut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada Kongres Bahasa Daerah Sultra, Senin (3/9/2019) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Menurutnya, DPRD Sultra berinisiatif untuk membuat Perda untuk bahasa daerah. Perda tersebut ditergetkan bisa dirilis tahun 2020 mendatang. Diungkapkannya, dari 17 kabupaten kota di Sultra terdapat 21 jenis bahasa daerah.
“Saya sudah berkomitmen, dan pak Gubernur sudah mengetahui, InsyaAllah, kami berusaha akan menciptakan Perda bahasa daerah,” ungkap politisi PAN ini.
Baca Juga:
- Ditlantas Polda Sultra Edukasi Pengemudi Angkutan Barang, Tekankan Kelaikan Kendaraan Demi Keselamatan
- Angkat Tema Sinergi Polri dan Masyarakat, MEK TV Berikan Penghargaan kepada Kapolda Sultra melalui Kabid Humas
- Jadi Narasumber Program Jaksa Menjawab, Asisten Pemulihan Aset dan Kasi Penkum Kejati Sultra Terima Penghargaan dari Komisaris MEK TV
- Diduga Langgar Sejumlah Aturan, LSM Gerak Sultra Desak Bupati Konawe Copot Jabatan Plt Lurah Toronipa
- Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kilogram Narkotika, Selamatkan Lebih dari 54 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan
- Perdana Masuk Kantor sebagai Plt Kepala DPMD Konawe, Aswar Rasak Tuntaskan Polemik 4 Kades yang Lulus PPPK
Ia juga menjelaskan, Perda diperlukan guna menjaga kearifan lokal dan menciptakan rasa kebersamaan. Ia berharap kongres internasional tersebut dapat berdampak pada pengembangan bahasa daerah di Sultra.
“Kami mempunyai komitmen tinggi bukan hanya retorika tetapi implementasi untuk mengembangkan bahasa-bahasa daerah yang ada di bumi Sultra,” pungkasnya. /A











