Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Tahun 2020 nanti, tanda tangan elektronik rencananya bakal diterapkan di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana, untuk setiap pembuatan naskah dinas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bombana, Kalvarios Syamruth saat sosialisasi tanda tangan elektronik di Audotorium Kantor Bupati Bombana Jum’at (29/11/2019) mengatakan, seluruh SK nantinya tanpa tanda tangan basah.
Kata dia, Bupati Bombana, Tafdil ingin menerapkan penggunaan itu secepatnya, namun Pemkab Bombana membutuhkan perangkat tambahan.
“Saat ini infrastruktur dan sumber daya manusia belum memenuhi untuk menggunakan tanda tangan ini,” tuturnya.
Kata dia, selama ini pemahaman penggunaan tanda tangan elektronik, hanya sebatas tanda tangan diatas media dengan menggunakan polpen digital. Namun itu salah, tanda tangan elektronik hanya menggunakan barcode.
Baca Juga :
- Tujuh Tahun Tragedi Randi–Yusuf : Ketika Keadilan Belum Menemukan Titik Terang
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Turnamen Futsal SD 84 Kendari Cup 1 Jadi Ajang Pencarian Bakat Atlet Cilik
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
Tanda tangan elektronik juga harus digunakan Pemerintah Kecamatan. Karena selama ini menggunakan tata naskah dinas, disposisi dan pembuatan SK menggunakan tanda tangan basah.
Penerapan hal itu lanjut Rios sapaan akrabnya, akan mempercepat pelayanan dan efisiensi penggunaan peralatan kantor.
“Jadi tidak ada lagi alasan Kepala OPD, biar berada di luar kota tetap bisa melakukan pelayanan. Ini akan mengurangi penggunaan kertas, tinta dan mengunakan print komputer,” pungkasnya. (B)











