KOLAKA

Terbentur Aturan Dinsos Kolaka, 828 Penerima BST Batal Dicairkan

285
×

Terbentur Aturan Dinsos Kolaka, 828 Penerima BST Batal Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Salah satu penerima bantuan di Kantor Pos Kolaka. Foto: Ist

Reporter: Sulyamin/Editor: Indi La’awu

KOLAKA– Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) mulai disalurkan sejak pekan lalu. Sayangnya, dalam proses pencairannya ratusan  masyarakat sapu dada, lantaran batalnya pencairan.

Hal ini terjadi di Kabupaten Kolaka, sebanyak 828 penerima BST yang tersebar di wilayah Kabupaten Kolaka harus pulang dengan tangan kosong, karena terbentur aturan dinsos untuk pencairan BST.

Pencairan BST sendiri dilakukan di Kantor Pos Kolaka. Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Pos Kolaka, Mukhtar Syam saat ditemui Mediakendari.com, Selasa 12 Mei 2020, mengatakan dana yang seharusnya diterima oleh 828 penerima tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

“Jadi ada sekitar 828 penerima yang kita batalkan pencairannya, dan itu tidak akan dibagi dan sudah kita tahan untuk kita kembalikan ke negara,” terangnya.

Dia memaparkan aturan tersebut, merupakan usulan Dinsos Kolaka ke Kementerian Sosial untuk membatalkan pencairan BST, apabila penerima telah meninggal dunia, dobol menerima bantuan, pindah domisili, ASN, dan sudah mampu.

“Jadi kelima aturan tersebut yang menjadi acuan kami untuk membatalkan bantuan tersebut,”katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyaluran BST dilakukan sesuai SOP penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan jarak kepada penerima BTS. Penerima juga wajib menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk kedalam.

“Kita tegas dalam menerapkan aturan sesuai SOP, sehingga tidak ada kerumunan warga dan itu yang kita hindari. Kami mulai menyalurkan bantuan tersebut sejak tanggal 8 sampai 12 Mei mendatang, dimana penyalurannya kita lakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing kelurahan yang sudah kami berikan. Dan bagi penerima yang belum sempat mengambil uangnya bisa dilain waktu tanpa ada pembatasan pengambilan,” jelasnya.

Syarat untuk mencairkan BST itu sendiri, penerima wajib membawa kartu identitas yakni E-KTP asli dan kartu keluarga asli untuk dicocokan berdasarkan data dari Kemensos melalui aplikasi khusus yakni Pos Giro Ces (PGC).

Menurut data, sekitar 8 ribu warga Kabupaten Kolaka merupakan penerima BST

Untuk kabupaten Kolaka ada sekitar 8 ribu lebih penerima sedangkan untuk Kota Kolaka sekitar 2 ribu penerima, dengan rentang waktu pencairan pada tahap pertama selama sebulan (April), pencairan selanjutnya masih menunggu arahan pusat.

You cannot copy content of this page