NEWS

Terekam CCTV, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

1897
×

Terekam CCTV, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Penetapan tersangka Putri Candrawathi secara resmi diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jumat (19/08/22).

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim seperti yang dikutip di Metro TV.

Baca Juga : Kunker di Konawe Selatan, Mentan Minta Lahan 1000 Hektar Disetiap Kecamatan

Dalam konferensi pers salah satu alasan kuat adalah CCTV yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, berhasil ditemukan. CCTV itu merekam keberadaan Putri Candrawathi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” terang Ketua Tim Penyidik Timsus, Brigjen Andi Rian Djajad

menurut dia, dalam rekamam CCTV, PC terlihat berada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J. Putri juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.

Baca Juga : Ini Enam Nama yang Lolos Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Kendari 

“Seyogyanya kemarin ibu PC diperiksa, tapi karena sakit maka ditangguhkan. Namun kami tetap melakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Andi Rian.

Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. (RED)

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page