KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 240 kendaraan yang belum membayar pajak saat melakukan razia selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Juli 2022.
Ketua Tim Operasi Sweeping Gabung, Ani Buton, mengatakan, pihaknya melakukan razia di hari pertama di Jalan Brigjen M Yoenoes atau sekitar Kampus Avicena.
“Kami mendapatkan kendaraan yang melanggar sebanyak 70 kendaraan bermotor diantara roda dua sebanyak 34 unit dan roda empat 34 unit,” ucap Ani Buton kepada wartawan mediakendari.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (25/07/22).
Lanjut dia, pihaknya melanjutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di hari kedua yang berlangsung di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Gelar Konsolidasi Partai Nasdem se-Kabupaten Buteng
“Di hari kedua kami mendapatkan 60 kendaraan yakni roda dua sebanyak 20 unit dan roda empat sebanyak 40 unit,” jelasnya Ani Buton yang juga merupakan Kepala Seksi Penetapan Pajak Samsat Wilayah Kota Kendari.
Ia juga membeberkan, pihaknya lebih banyak lagi mendapat pelanggaran di hari terakhir di Jl. Ir H Alala atau Bypass Kendari Beach sebanyak 97 kendaraan yaitu roda dua 43 unit dan roda empat 54 unit.
“Jadi totalnya sebanyak 240 kendaraan yang terdiri dari roda dua 105 kendaraan dan roda empat 135 kendaraan. Kendaraan yang melanggar ini kami memberikan sanksi administrasi, dan kami juga sampaikan untuk segera membayar pajak tersebut,” tutupnya.
Reporter : Hendrik Komantobuano