KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tiga nama Penjabat (Pj) Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai beredar. Ketiga daerah yang bupatinya akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) adalah, Bupati Bombana, Bupati Buton dan Kolaka Utara.
Bupati Buton, La Bakry yang masa jabatanya berakhir pada 24 Agustus 2022, sementara Nur Rahman Bupati Kolaka Utara dan Tafdil Bupati Bombana akan berkahir pada 22 Agustus 2022.
Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan munculnya tiga nama yang bakal mengisi kekosongan kepala daerah pada tiga daerah tersebut.
Baca Juga : Peringati HUT RI dan MA ke 77, Pengadilan Tinggi Sultra Adakan Pertandingan Tenis Lapangan Antar PN
Mereka adalah, Paringringi bakal menjadi Pj Bupati Kolaka Utara, Basiran diisukan bakal menjadi Pj Bupati Buton sementara Burhanuddin sebagai Pj Bupati Bombana.
Ketiga pejabat ini adalah pejabat Eselon II di lingkup Pemprov Sultra, yakni Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, Basiran, Kepala Dinas Bina Marga PUPR, Burhanuddin dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi.
Baca Juga : Dewan Pers Dukung Citizen Journalism
Sementara itu, Pj Sekda Sultra, Asrun Lio saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bisa memastikan kebenaran tiga nama yang bakal menjadi Pj Bupati tersebut.
Menurut dia, belum ada SK Bupati yang diterima Pemprov Sultra. Akan tetapi dirinya baru mendapatkan undangan dari Kemendagri untuk pengambilan SK Pj Bupati untuk Buton, Kolaka Utara dan Bombana.
“Belum ada SK keluar, Sekda diundang menerima SK tgl 15 Agustus di Kemendagri,” singkat Asrun.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi mengatakan, tiga nama yang beredar tersebut belum bisa dibuktikan karena belum ada SK yang diterima.
“Informasi yang beredar di medsos ataupun di media lainnya, masih sebatas opini yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, kepastian terkait penetapan PJ Bupati di 3 daerah di Sultra nanti setelah SK Penetapan Pengesahan Pengangkatan PJ Bupati diterima,” cetusnya.
Reporter : Rahmat R.