KOLAKA UTARA – Tim Aligator Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melumpuhkan spesialis pencuri tabung gas elpiji tiga kilogram (3 Kg) berinisial AR (23) dan WS (16) yang selama ini meresahkan warga di daerah itu.
AR (23) yang pertama ditangkap kemudian tersangka WS (16) ditangkap pada Senin malam 18 April 2022 disalah satu kios milik warga di Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang sudah berhasil diamankan oleh tim Aligator.
Baca Juga : BPN Sultra Serahkan Aset Tanah untuk Pembangunan Markas TNI AL Kolaka Utara
“Para korbannya mengalami banyak kerugian yaitu ada beberapa barang elektronik berupa jenis HP serta beberapa tabung gas tiga kilogram. Kejadian ini terjadi dibeberapa titik yang ada di wilayah Kolaka Utara,” ungkap AKP Husni Abda Rabu, 20 April 2022.
Husni mengatakan kedua tersangka yang sudah diamankan adalah inisial AR, warga Kolut beserta barang bukti tiga unit Hondphone (HP) jenis android dari dua orang korban yang berbeda.
Baca Juga : Safari Ramadhan di Kolaka Utara, ARS : Tingkatkan Ibadah dan Ketaqwaan
Selain itu terdapat 8 biji tabung gas 3 Kg yang berhasil dikumpulkan sekitar 10 tempat kejadian perkara karena masih ada beberapa tabung gas elpiji 3 Kg yang belum didapatkan sebagai barang bukti.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Terutama tersangka utama, AR mendatangi beberapa toko atau kios untuk berpura-pura membeli sesuatu atau menawarkan sesuatu kemudian pihak pemilik kios mulai lengah. Di situlah sang pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil barang milik korban berupa handpone dan tabung gas,” terangnya.
Baca Juga : Sampai Tahun 2022, Sudah 40 Orang yang Masuk Islam di Kolaka Utara
Husni membeberkan AR dan WS terlibat aksi pencurian secara bersama-sama dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP). Namun WS tidak ditampilkan karena masih dibawah umur.
Untuk saat ini tersangka dikenakan tindak pidana pencurian atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 362 atau pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Keduanya merupakan rekan dan kasus ini masih dalam bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M. Tetapi kemungkinan ada TKP sebelum bulan puasa,” tutupnya.
Penulis : Pendi
Facebook : Mediakendari