KONAWE – Camat Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ulil Amri menyoroti manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Amberi, Kecamatan Lambuya.
Hal itu dikarenakan SPBU tersebut belum juga membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.
“SPBU Lambuya belum membayarkan pajak sejak tahun 2021 dan 2022 sehingga total tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 10 juta,” ungkap Camat Lambuya, Ulil Amri dalam keterangannya ditulis Minggu, 28 Agustus 2022.
Baca Juga : Belakang SPBU Wamponiki Jadi Habitat Buaya, Masyarakat Diimbau Terus Berhati-hati
Ulil Amri menjelaskan berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, nilai jual objek pajak (NJOP) SPBU Lambu mengalami kenaikan di tahun 2022 ini sehingga kenaikan pajak tersebut bukan keputusan sepihak dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa setempat.
Ia menegaskan agar manajemen SPBU Lambuya segera membayar tunggakan PBB demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau kurang puas atas besaran pajak ini, silahkan ke Bapenda Konawe untuk konfirmasi langsung karena mereka yang menangani pajak,” tandasnya.
Penulis : Redaksi