Reporter : Haris Anda Dinata
KENDARI – Sejumlah warga dan anggota ormas gerakan muda nusantara telah sepekan lebih atau tepatnya delapan hari menginap di pintu masuk Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Tidak hanya itu, warga juga menyegal pintu masuk Kantor Pertanahan Kota Kendari dengan menempelkan kardus bekas tepat di pintu masuk dengan dibubuhkan tulisan ‘kantor ini disegel’
Perwakilan ormas Gerakan Muda Nusantara, Jabar menjelaskan, dirinya bersama warga menduduki kantor untuk menuntut penjelasan pimpinan Kantor Pertahan Kota Kendari.
Tuntutan tersebut yakni keberadaan sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1991 atas nama Pemprov Sultra, berkaitan dengan penggunaan tentang lahan eks kampus PGSD.
“Kami ingin mengklairifikasi keberadaan sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981 atas nama Pemprov Sultra,” kata Jabar ditemui di halaman Kantor Pertanahan Kota Kendari, Selasa 27 Oktober 2020.
Menurutnya, sertifikat tersebut dibutuhkan untuk memperjelas persoalan sengketa lahan eks PGSD yang telah bergulir sejak delapan tahun lalu dan belum selesai hingga kini.
Atas masalah ini, pihaknya juga mendesak Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk segera memenuhi tuntutannya agar kasus sengkete lahan kampus Eks PGSD bisa diselesaikan.
“Sembari menunggu jawaban Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, untuk sementara waktu kantor kami segel sembari menunggu jawaban sertifikat tersebut,” tegasnya.
Jabar menegaskan, dirinya menduga sertifikat tersebut fiktif karena sejak awal aksi demonstrasi digelar hingga saat ini tidak pihak Kantor Pertanahan Kota Kendari yang menunjukan sertifikat tersebut.
“Mana belum ada smpe sekarang yang saya minta, belum ditunjukan, kalau tidak tersimpan secara arsip arsip berarti dugaan kami benar bahwa sertifikat itu fiktif karna tidak punya arsip,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan redaksi MEDIAKENDARI.com masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi, kepada sejumlah pimpinan Kantor Pertanahan Kota Kendari.