KOLTIM, MEDIAKENDARI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini dilakukan setelah tim KPK menangkap Abdul Azis di Makassar pada 7 Agustus 2025, jelang kehadirannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Azis bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam pengaturan lelang proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar.
Dalam skema tersebut, disepakati adanya fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pihak kontraktor yang dimenangkan.
“Tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar ini. Tapi karena pembayarannya per termin, kemudian juga dibayarkan secara bertahap,” jelas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).
Salah satu pencairan terjadi pada Agustus 2025, ketika tersangka DK menarik cek senilai Rp1,6 miliar. Uang itu diserahkan kepada AGD, yang kemudian memberikannya kepada YS, staf Abdul Azis.
Menurut KPK, penyerahan dana ini dilakukan sebelum Rakernas NasDem berlangsung, dan penggunaannya diketahui serta disetujui oleh Abdul Azis untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
“Jadi, uangnya dikelola oleh Saudara YS tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan Saudara ABZ,” ungkap Asep.
Selain itu, DK juga melakukan penarikan tunai Rp200 juta yang diserahkan kepada AGD. Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen.
Tidak berhenti di situ, PT PCP selaku pihak swasta juga menarik cek senilai Rp3,3 miliar, yang diduga masih terkait dengan aliran dana suap proyek RSUD Kolaka Timur.
Kini, Abdul Azis bersama keempat tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.











