PALANGGA – PT Mega Tambang Indonesia (PT MTI) Warning! kepada perusahan lain yang melintasi lokasi Ijin Usaha Pertambangannya (IUP) yang berlokasi di kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi tenggara.
Meneger oprasional PT MTI, Dedi Arman SH, saat memberikan keterangan menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Jagad rayatama, PT Sambas Mineral Mining dan PT Macika Mada-Madana yang melakukan aktifitas di atas IUP PT MTI yang berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan.
Lebih lanjut Dedi, ke tiga perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan pengrusakan lingkungan karena beraktifitas di atas izin perusahaan lain tentu tanpa memperhatikan dampak lingkungan seperti pengrusakan struktur tanah dan tanaman, kerena Amdalnya sesuai IUP berada pada PT MTI.
Dedi menegaskan ketiga perusahaan itu harus bertanggung jawab, baik secara materil maupun secara inmateril atas kerugian dan perubahan rona alam yang ditimbulkan.
“Jika hal tersebut tidak di indahkan maka perusahaan akan melakukan upaya hukum mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap kerusakan lingkungan tersebut,” tutur Dedi kepada Mediakendari.com Kamis (26/7/2018).
Dia menjelaskan, berdasarkan uu lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, ketiga perusahaan itu melanggar hukum dan pihaknya akan memproses secara pidana.
“Dimana korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan kentuan pidana korporasi dalam uu yang mengatur korporasi tersebut,” tegasnya.
Dedi menambahkan, berdasarkan berita acara koordinasi tim tehknis komisi penilai Amdal Kabupaten Konsel pembahasan mengenai Dokumen Evalusai Lingkungan Hidup (DELH) kegiatan pertambangan nikel di Kelurahan Amondo dan sekitarnya oleh PT. MGI No. 660/226/BA/KPA/IV/2018 dimana di dalamnya disoroti tentang kerusakan lingkungan yang ada di Wilayah IUP PT. MTI
“Kami telah melayangkan surat taguran kepada ketiga perusahaan itu, dengan tembusan Kadis Pertambangan Propinsi, Kapolda Sultra, Kapolres Konsel, Bupati Konsel, Camat Palangga Selatan serta Kepala Desa yang masuk areal konsesi,” bebernya.
Untuk di ketahui, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
Pidana pokok yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda sedangkan pidana tambahan yang di jatuhkan terhadap korporasi adalah sesuai uu yang berlaku.