Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, H. Halili menegaskan seluruh pelayanan kependudukan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
“Kita harap masyarakat dapat mengerti hal ini jadi jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) bisa segera dilapor,” ujarnya ketika ditemui disela-sela kegiatan Konsultasi Publik Standar Pelayan Publik di salah satu hotel di Kendari dan berakhir, Jumat (03/10/2019).
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Halili menegaskan dirinya akan menindak tegas jika ada pegawai Disdukcapil yang kedapatan melakukan pungli dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ada bukti pelanggaran akan langsung ditindak.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan hal senada. Dia meminta jangan ada pihak yang berani melakukan pungli atau mempersulit masyarakat termasuk membebani biaya saat mengurus data kependudukan.
“Karena pelayanan di Disdukcapil gratis,” tegasnya. (B)











