Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, H. Halili menegaskan seluruh pelayanan kependudukan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
“Kita harap masyarakat dapat mengerti hal ini jadi jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) bisa segera dilapor,” ujarnya ketika ditemui disela-sela kegiatan Konsultasi Publik Standar Pelayan Publik di salah satu hotel di Kendari dan berakhir, Jumat (03/10/2019).
- PT LAW Jadi Contoh Buruk Pemberdayaan, Cegah Konflik Antar Pengusaha Lokal
- Ampuh Sultra Harapkan Pemilik IUP Tak Salah Gunakan Kepmen ESDM 365 untuk Monopoli Jasa Pertambangan
- BULOG Cetak Rekor Sejarah, Pengadaan Beras Tembus 4 Juta Ton
- KSPM FEB UHO Gelar Webinar Nasional, Membongkar Mitos ‘Cepat Kaya’ dan Keamanan Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia
- GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR
- Bobrok PT TMS Terus Terbongkar! Jual 14,4 Juta Ton Nikel di Kawasan Hutan, GERAK Sultra, Temuan BPK RI : Kerugian Negara Rp 9 T, Denda Rp 2,09 T Nunggak Rp 1,5 T
Halili menegaskan dirinya akan menindak tegas jika ada pegawai Disdukcapil yang kedapatan melakukan pungli dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ada bukti pelanggaran akan langsung ditindak.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan hal senada. Dia meminta jangan ada pihak yang berani melakukan pungli atau mempersulit masyarakat termasuk membebani biaya saat mengurus data kependudukan.
“Karena pelayanan di Disdukcapil gratis,” tegasnya. (B)











