Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) meresmikan penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagai perizinan elektronik terintegrasi.
Penggunaan aplikasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Siaran Pers No. 164/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Kesepakatan Bersama Pemanfaatan ‘Si CANTIK Cloud’ di PTSP untuk Mendukung Implementasi Sistem OSS.
Peresmian penggunaan Si CANTIK Cloud di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe diresmikan langsung Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Kamis (17/10/2019) di Kantor Dinas PM-PTSP Konawe.
Dalam sambutannya, KSK memberikan apresiasinya atas inovasi dari Dinas PM-PTSP Konawe dalam pemberlakuan aplikasi OSS untuk memudahkan proses perizinan di Konawe.
Selain itu, KSK juga meminta kepada Dinas PM-PTSP selaku penanggungjawab aplikasi OSS untuk tidak memperlambat proses pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan izin.
“Sekarang sudah era teknologi, dan transparansi, untuk itu Dinas PM-PTSP bisa lebih mempercepat pengurusan izin, karena kalau bisa dipercepat kenapa harus lambat,” kata Bupati Konawe dua periode ini.
Baca Juga :
- GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR
- Bobrok PT TMS Terus Terbongkar! Jual 14,4 Juta Ton Nikel di Kawasan Hutan, GERAK Sultra, Temuan BPK RI : Kerugian Negara Rp 9 T, Denda Rp 2,09 T Nunggak Rp 1,5 T
- Meriahkan Maulid dan HUT Kota Baubau ke-25, KKW-H Gelar Lomba Sholawat 24 Majelis Taklim
- Polri Tinggalkan Tagline “Presisi” dan Kini Usung “Polisi Bersama Masyarakat”
- 3,5 KG SABU GAGAL EDAR! Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar di Kendari.
- GEBRAKAN KAJATI SULTRA! Oknum Kajari Senior di Sultra Diamankan – Dr. Sugeng Riyanta Tak Pandang Jabatan
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Konawe, Burhan menjelaskan, terdapat perbedaan dalam proses pengurusan izin antara menggunakan cara konvensional dan aplikasi OSS.
Menurutnya, melalui aplikasi OSS proses perizinan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas PM-PTSP dan tidak membutuhkan tanda tangan atau paraf dari Kepala Daerah.
“Berdasarkan peraturan, pengurusan izin menggunakan aplikasi OSS sudah membutuhkan lagi tanda tangan kepala daerah. Tidak hanya itu, karena ini aplikasi android, maka bisa diberikan paraf melalui handphone, sehingga proses pengurusan izin lebih cepat,” terang Burhan.
Burhan juga menjelaskan, dengan diresmikannya penggunaan aplikasi Si CANTIK Cloud maka Kepala Daerah telah melimpahkan seluruh proses administrasi dan pengurusan perizinan di Dinas PM-PTSP.
“Jadi kalau aplikasi ini sudah berjalan, bupati, walikota atau gubernur, sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses perizinan, sepenuhnya sudah berada dibawah kewenangan Dinas PM-PTSP,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, dalam peresmian penggunaan aplikasi Si CANTIK Cloud ini, hadir para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Konawe, serta masyarakat. Turut diundang juga para pelaku usaha, namun tidak hadir.











