Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi menegaskan, bahwa pelaku pedofilia atas 6 anak di Kota Kendari, Adrianus Pattian bakal diserahkan ke pihak Polres Kendari, Jumat (03/05/2019).
Hal itu ditegaskan Mayjen Surawahadi dalam conferensi pers di Aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (03/05/2019) pagi. Menurutnya, pelaku ke Makassar untuk menyelesaikan proses hukum militer.
Menurutnya, pelaku yang juga memiliki masalah dalam kedinasannya di militer sudah dijatuhi hukuman yakni dipecat dan di hukuman 1 tahun sejak 6 April lalu.
“Pelaku masih memiliki utang hukuman kepada kita selama 1 tahun. Dan karena pelaku sudah dipecat sejak 6 April lalu, sehingga pelaku masuk tahanan umum bukan lagi militer,” tegasnya.
Baca Juga :
- Perum Bulog dan Pemerintah Konawe Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Miskin
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
Setibanya di Kendari, kata Mayjen Surawahadi, pelaku beserta sejumlah berkas akan langsung diserahkan ke Polres Kendari, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
“Kita akan serahkan berkas-berkas lengkapnya kepada pihak kepolisian dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan),” pungkasnya.(a)











