Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk penerimaan tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau, Asmaun mengungkapkan, untuk CPNS tahun ini pihaknya paling banyak mengusulkan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Untuk jumlahnya, Asmaun mengaku pihak mengusulkan sebanyak 200 kuota dengan rincian masing-masing 100 kuota untuk CPNS dan P3K.
“Paling banyak diusulkan tenaga pendidikan dan kesehatan, ditambah dengan beberapa tenaga teknis lainnya. Kalau kuota P3K, juga tidak jauh berbeda. Hanya untuk P3K terkait data base,” ucap Asmaun, Selasa (2/7/2019).
Mantan Kepala Bappeda Baubau ini menerangkan, rekrutmen yang bakal diterima tahun ini sesuai jenjang pendidikan sarjana dengan minimal lulusan Diploma III (D3). Kata dia, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11.
BACA JUGA :
- Mahasiswa UHO Kembangkan KOHALOCK, Transformasikan Budaya Kohanu untuk Cegah Korupsi Dana Desa
- Berakhir Masa Jabatan Komisi Informasi Sultra, Yustin Tak Berani Komentari Keterbukaan Informasi Satgas PKH yang Libatkan Istri Gubernur ASR
- INFORMA Kendari di “Serbu” Promo Furnitur dan Elektronik Mulai Rp900 Ribu
- SERBU 9.9 INFORMA Cuma 5 Hari, Furnitur dan Aksesori Stylish Harga Spesial
- Polda Sultra Persoalkan IUP PT Citra Silika Malawa, Pelapor Soroti Perbedaan Luasan 20 dan 475 Hektare
- GERAK-SULTRA Minta Dirut PT Tiran Tegas, Humas Jangan Jadi Satu-Satunya Corong Soal Sanksi Satgas PKH
Terkait jadwal pelaksanaan seleksi, Asmaun mengaku belum mengetahui pasti.
“Kita belum tahu kapan karena masih ada rapat teknis untuk jadwal itu. Nanti selesai rapat baru kita tahu nanti. Yang jelas kita sudah usulkan itu karena KemenPANRB baru proses. Jadi, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Kendati demikian, Asmaun menegaskan keputusan diterima atau tidaknya usulan pihaknya tergantung keputusan Pemerintah Pusat. (a)











