Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk penerimaan tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau, Asmaun mengungkapkan, untuk CPNS tahun ini pihaknya paling banyak mengusulkan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Untuk jumlahnya, Asmaun mengaku pihak mengusulkan sebanyak 200 kuota dengan rincian masing-masing 100 kuota untuk CPNS dan P3K.
“Paling banyak diusulkan tenaga pendidikan dan kesehatan, ditambah dengan beberapa tenaga teknis lainnya. Kalau kuota P3K, juga tidak jauh berbeda. Hanya untuk P3K terkait data base,” ucap Asmaun, Selasa (2/7/2019).
Mantan Kepala Bappeda Baubau ini menerangkan, rekrutmen yang bakal diterima tahun ini sesuai jenjang pendidikan sarjana dengan minimal lulusan Diploma III (D3). Kata dia, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11.
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
Terkait jadwal pelaksanaan seleksi, Asmaun mengaku belum mengetahui pasti.
“Kita belum tahu kapan karena masih ada rapat teknis untuk jadwal itu. Nanti selesai rapat baru kita tahu nanti. Yang jelas kita sudah usulkan itu karena KemenPANRB baru proses. Jadi, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Kendati demikian, Asmaun menegaskan keputusan diterima atau tidaknya usulan pihaknya tergantung keputusan Pemerintah Pusat. (a)











