Reporter : M. Ardiansyah R.
Editor : Taya
KENDARI – Ratusan massa yang tergabung Mahasiswa se-Sulawesi Tenggara berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra, Senin (7/10/2019). Mereka menuntut untuk mengusut tuntas pelaku yang menyebabkan tewasnya dua orang mahasiswa saat aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU), Kamis (26/9/2019).
Menangapi tuntutan masa aksi, empat calon pimpinan DPRD Sultra yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD, Abdurahman Saleh, Heri Asiku, Nursalam dan Endang menemui massa aksi dan berdiri di atas mobil demonstran.
Endang menuturkan penembakan satu mahasiswa yakni Randi harus diusut secara tuntas dan transparan.
Baca Juga:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
“Kita hadapkan ke pengadilan, dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan Undang-undang yang ada,” tuturnya saat menemui ratusan massa.
Endang mengatakan kepolisian tidak boleh melindungi oknum yang tidak mematuhi perintah.
“Polda sudah memerintahkan dan mengimbau jangan membawah senjata,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak enam anggota Polres Kendari dan Polda Sultra telah ditetapkan sebagai terperiksa karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) bermasalah di Depan Kantor DPRD Sultra.
Enam anggota polisi yang telah diperiksa diantaranya berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse.
Hingga saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia masih melakukan pemeriksaan dan terus mendalami pelanggaran SOP keenam anggota tersebut.