NEWS

UU Cipta Kerja Bikin Polresta Kendari “Ompong” Soal Tindak Tegas Calo BBM Pertalite

637
×

UU Cipta Kerja Bikin Polresta Kendari “Ompong” Soal Tindak Tegas Calo BBM Pertalite

Sebarkan artikel ini
istimewa

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga banyak dilakukan oknum calo membuat masyarakat geram.

Betapa tidak, dengan tangki yang dimodifikasi atau jerigen hingga drum, para Calo BBM pertalite telah menyedot stok BBM di SPBU sehingga menjadi cepat habis.

Akibatnya, masyarakat yang takut kehabisan bahan bakar untuk berbagai aktifitas dan keperluan pun terpaksa harus ikut berburu BBM, sehingga menyebabkan antrian panjang.

Atas kondisi ini, masyarakat juga turut menyoroti aparat kepolisian yang dianggap tidak bisa bertindak tegas, bagi para oknum Calo BBM jenis Pertalite.

Baca Juga : Dikira Ubur-Ubur, Ternyata Jasad Bayi Mengapung di Kali Lapulu Kendari

Menyikapi masalah ini, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aparat kepolisian dalam menangani permasalahan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sementara BBM Pertalite itu masuk dalam jenis BBM Penugasan. BBM jenis penugasan itu tidak disubsidi. Dan Undang-Undang Migas mengatakan BBM yang tidak disubsidi tidak ada pidananya,” terang AKP Fitrayadi.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

Dimana, aturan turunan Undang-Uncang Cipta Kerja tersebut menetapkan, BBM jenis Bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Olehnya itu, kata AKP Fitrayadi, dengan aturan tersebut aparat kepolisian tidak bisa menangkap calo BBM jenis Pertalite karena akan berbenturan dengan hukum.

“Jadi yang Bapak harus ini adalah pihak Depot, pihak pertamina. Kami kaya ompong Pak, mohon maaf, terus terang,” tegas AKP Fitrayadi.

Meski demikian, BBM jenis Solar tidak masuk dalam aturan tersebut, sehingga polisi bisa melakukan penindakan tegas terhadap calon BBM jenis ini.

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap 3,6 Kilogram Narkotika

Dirinya juga meminta seluruh masyarakat dapat membantu melaporkan oknum Calo BBM jenis solar, bila ditemukannya saat melakukan pengisian.

“Dibutuhkannya kerja sama dengan stakeholder agar dapat melahirkan solusi guna membasmi para calo. Ini harus ada instansi lain yang berfikir bagaimana bagusnya ini,” ucap AKP Fitrayadi.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menegaskan, pihaknya akan Sidak untuk menindak oknum yang mengisi BBM menggunakan tangki tidak wajar dan jergen.

Kedepannya, pihaknya bakal mencarikan solusi yang efektif bagi seluruh pihak terkait agar dapat menangani calo yang meresahkan masyarakat.

“Kami sudah melakukan penjagaan semaksimal mungkin, namun lagi-lagi tidak ada aturan hukum untuk mengatur penyelewengan BBM jenis pertalite ini, ” pungkas Kombes Pol Muh Eka.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page