KENDARI – Himpunan Mahasiswa Papua Kota Kendari nyatakan sikap dengan tegas menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), sebab Undang-Undang Otsus dinilai telah gagal dalam mensejahtrakan masyarakat Papua
Hal itu disampaikan langsung oleh Kordinator lapangan (Korlap) Kiminma Gwijangge saat menggelar aksi di perempatan lampu merah Eks MTQ Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Menurutnya DOB akan berdampak negatif bagi tanah air dan manusia Papua yang dimulai dari transmigrasi samapai perampasan Sumber Daya Alam (SDA) di Papua
Baca Juga : Beberapa Traffic Light Mati, Dishub Sebutkan Tidak Semua Milik Pemkot Kendari
“Jakarta bersama elit-elit Papua dinilai sudah mengekspansi tanah Papau melalui wacana pemekaran provinsi baru,” ujarnya, Jumat 11 Maret 2022
Berdasarkan dari banyaknya data yang menunjukkan bahwa Orang Asli Papua (OAP) menjadi minoritas di atas tanah sendiri sekalipun ada UU Otsus bagi Papua, olehnya itu ia menyatakan bahwa Otsus telah gagal apalagi pemekaran.
Sebab Otsus merupakan satu paket peluang bagi investasi yang justru menciptakan kebijakan politik pembangunan yang tidak pro kepada rakyat Papua.
“Apa untungnya pemekaran bagi orang Papua jika pemekaran adalah permainan elit-elit politik dan penguasa yang hari ini mendominasi layanan publik di Papua dan mengabaikan hak-hak orang OAP,” ucapnya tambahnya
Baca Juga : Kepala Bappeda Sultra, Nyatakan Dirinya Siap Jadi Pj Bupati Jika Ditunjuk Pimpinan
Sehingga dari hal itu, Himpunan Mahasiswa Papua Kota Kendari menuntut kepada elit-elit Papua yang makan uang dan memaksakan untuk memekarkan pemekaran atas nama rakyat papua untuk segera dihentikan
Kemudian mendesak negara Republik Indonesia dengan segera membuka akses untuk komisi tinggi HAM PBB untuk datang ke Papua guna investigasi persoalan pelanggaran HAM di tanah Papua
Selanjutnya, meminta kepada pemerintah pusat segera cabut status DOB dan dikembalikan ke daerah induk. Karena proses pembentukannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 UUD. No. 32 Tahun 2004 tentang peraturan daerah
Penulis : Muhammad Ismail