KENDARI – Adanya wacana penundaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 oleh para elite politik di Indonesia adalah hal yang tidak berdasar. Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara Indonesia, Margarito Kamis.
Margarito menilai, hal tersebut sebenarnya tidak akan jadi masalah apapun jika hanya sebatas wacana dan usulan. Namun jika ini sudah dibawa ke ranah hukum, hukumlah yang akan menilai.
“Pokoknya ini kalau cuman sekadar ngomong sih enggak apa-apa. Nah kalau sudah mulai serius, mereka akan berhadapan dengan masalah-masalah hukum,” ujar Margarito, 6/3/ 2022 saat ditemui awak media.
Baca Juga : Tina Nur Alam Bantu Siswa hingga Mahasiswa dengan Kartu Indonesia Pintar
Lanjut Margarito, dengan sudah beredarnya isu ada kekuatan besar yang mendorong para elite politik untuk vokal menyuarakan penundaan pemilu, bukan merupakan ancaman.
“Sebesar apa mereka? Kalau mereka cuma dorong-dorong, ngomong-ngomong gitu enggak apa-apa,” katanya.
Margarito mengklaim, siapapun orang yang menyuarakan penundaan dengan alasan pandemi, perang di Ukraina dan sebagainya, itu adalah ilmu akal-akal yang tak berakal.
“Ilmu akal-akal namanya! Yang pandemi atau apa itu, namanya ilmu akal-akal. Jadi itu bukan ilmu tata negara,” ucap Margarito.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Ridwan Bae Akan Maju Sebagai Calon Gubernur
Selanjutnya Margarito menyindir, orang-orang yang telah mengusulkan penundaan pemilu, ia anggap sebagai bunyi nyaring yang bersahutan, sehingga dipertanyakan kewarasannya.
“Makannya sekali lagi kalau mereka ngomong begini sih enggak apa-apa. Itupun kalau orang-orang ini waras semua,” sindir Margarito.
Namun demikian, jika gagasan tersebut nantinya tiba-tiba mencuat dan berakhir diperjuangkan, bagi Margarito, tidak ada sedikit pun hal baik di balik disetujuinya gagasan tersebut.
“Saya bukan ahli politik, tapi saya tidak melihat hal-hal baik di balik andai ada orang yang bersungguh-sungguh melanjutkan gagasan ini,” pungkasnya.
Penulis : Sardin.D