NEWS

Wali Kota Baubau Ungkap Pentingnya NIB Bagi Pelaku UMKM

480
×

Wali Kota Baubau Ungkap Pentingnya NIB Bagi Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ahmad Monianse, mengungkapkan nomor induk berusaha (NIB), merupakan salah satu hal penting bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu.

Pentingnya NIB, kata Monianse, dikarenakan hal itu menjadi salah satu syarat agar para pelaku UMKM, bisa menjadi mitra pemerintah khususnya dalam program pemberdayaan dan pengembangan pelaku UMKM.

Baca Juga : Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Konsel Edukasi Pelajar SDN 7 Laeya

“Karena ini sangat bermanfaat, dalam membangun usaha, dan hari ini tidak sedikit para ibu-ibu yang mencoba untuk membangun usaha mikro,” ungkap Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Selasa 06 September 2022.

Politisi PDIP itu mengakui pihaknya kedepan, bakal fokus bermitra dengan pelaku usaha yang telah memiliki NIB melalui program – program pemberdayaan pemerintah.

“Di mana para pelaku usaha yang memiliki NIB dan berniat mengembangkan usahanya dengan cara mencari bantuan permodalan di perbankan akan memudahkannya untuk mendapat pinjaman karena syarat di peminjaman dana diperbankan salah satunya juga menggunakan NIB,” jelasnya.

Baca Juga : Ini Jejak Sejarah Suku Moronene, Salah Satu Suku Tertua di Sultra

Selain itu, kata dia, dengan NIB juga dapat memudahkan pengurusan izin usaha dan peningkatan izin usaha, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau.

“Kami akan selalu mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah mempunyai NIB. Karena Pemerintah Kota Baubau akan menjadikan itu sebagai salah satu syarat bagi UMKM, untuk bekerja sama dan bermitra dengan pemerintah. Dan juga pelaku UMKM yang telah dibina dan diperkuat, baik oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bank Negara Indonesia (BNI), maupun Bank lainnya,” tutupnya.

Penulis : Ardilan

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page