NEWS

Wali Kota Kendari Serahkan Perubahan KUA dan PPAS ke Dewan

530
×

Wali Kota Kendari Serahkan Perubahan KUA dan PPAS ke Dewan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari saat menyerahkan Perubahan KUA dan PPAS kepada ketua DPRD kota Kendari (Foto: Dila Aidzin MK)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari tahun anggaran 2022, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa 16 Agustus 2022.

KUA PPAS APBD Kota Kendari tahun 2022 ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Kendari , H Subhan serta disaksikan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bersama peserta sidang paripurna.

Sulkarnain mengatakan dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2022 masih dipengaruhi kondisi pasca pandemi covid-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan taraf kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan penanganan perlu dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga : Wali Kota Kendari : HUT RI Refleksi Memantapkan Pembangunan

“Melihat kondisi tersebut maka penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2022, yang menjadi dasar perubahan APBD juga dipengaruhi oleh kebijakan anggaran dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, stabilisasi iklim investasi dan penggunaan produk lokal dalam negeri,” jelasnya.

Orang nomor satu di kota Kendari ini juga mengatakan selain melakukan refocusing dan realokasi belanja daerah, pada dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik itu penyesuaian penerimaan pendapatan transfer maupun penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih logis terhadap kemampuan keuangan daerah yang kita miliki untuk membiayai kegiatan pembangunan di sisa tahun anggaran 2022.

“Oleh karena itu pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efisien, efektif dan partisipatif, ungkapnya.

Ia berharap KUA dan PPAS ini dapat dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kota Kendari, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan RKA-OPD lingkup pemerintah Kota Kendari dan selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD kota kendari tahun anggaran 2022.

Ringkasan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh Wali Kota Kendari.

Baca Juga : 12 Anggota Buser 77 Polresta Kendari Terima Penghargaan pada HUT RI ke 77

Pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 1.571.927.277.732 , dan pada perubahan KUA-PPAS dirasionalisasi menjadi Rp 1.590.277.108.747.

Belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. pada APBD awal tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.866.662.699.157, pada perubahan KUA-PPAS ini menjadi Rp 1.969.578.251.070 atau naik sebesar Rp 103.095.551.913.

Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, pada prinsipnya adalah dalam rangka menutup defisit belanja daerah dimana pada APBD awal 2022 penerimaan pembiayaan daerah netto ditetapkan sebesar Rp 294.735.421.425, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 379.481.142.323, menyesuaikan hasil perhitungan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada akhir bulan Desember 2021.

 

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page