BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Kuasa Hukum Bapaslon Wali Kota Perkarakan KPU Baubau

445
×

Kuasa Hukum Bapaslon Wali Kota Perkarakan KPU Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kuasa hukum bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota Baubau yang gagal melenggang ke Pilwali 2018 Nursalam-Nurman Dani mengajukan gugatan sengketa pemilihan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]

Kuasa hukum pasangan yang diakrab disebut sebagai ‘Sang Kaisar’ itu memperkarakan KPU Baubau agar membatalkan keputusan penetapan lima Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang telah ditetapkan.

“Dari Kamis 15 Februari 2018 lalu, kami mengajukan gugatan ke Panwaslu Baubau. Hari ini (Senin, red) sidang perdananya dimulai,” ungkap Kuasa Hukum Nursalam-Nurman Dani, Apri Awo, pada Senin (19/2/2018).

Kata dia, pihaknya menggugat karena kliennya merasa mendapat perlakuan tidak adil oleh KPU Baubau. Kliennya juga mendaftar seperti halnya lima Paslon lainnya, tetapi hanya Nursalam-Nurman Dani yang ditetapkan tidak memenuhi syarat pencalonan atau dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak cukup.

“Putusan KPU Nomor 20 yang keluar dianggap oleh klien saya seharusnya ada Paslon lain yang juga ditetapkan tidak lolos. Kenapa Paslon lain memenuhi syarat sedangkan klien saya tidak,” terangnya.

Apri menjelaskan, kliennya menuntut agar KPU Baubau membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 20 yang menetapkan lima Paslon Wali Kota tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Panwaslu secara spesifik agar memerintahkan KPU membatalkan kandidat nomor urut satu dan empat.

“Seluruh Paslon menjadi pihak terkait dalam gugatan ini. Namun, penekanan gugatan ini lebih besar kepada pasangan Roslina Rahim-Laode Yasin dan Yusran Fahim-Ahmad,” ujarnya.

Apri juga menambahkan, dalam persidangan berikutnya dirinya bakal membuktikan jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepada dua Calon Wakil Wali Kota Baubau, yakni Laode Yasin dan Ahmad cacat formil dengan dugaan terindikasi kasus hukum.

“Di dalam ketentuan Undang Undang tertulis jelas bahwa calon kepala daerah dilarang melakukan perbuatan tercela. Menurut saya, secara materi wakil pasangan Roslina dan Yusran Fahim tersebut diduga tidak memenuhi syarat,” urainya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Baubau, Bosman menuturkan, pihaknya siap menjalani sidang perkara yang dilakukan oleh kubu Nursalam-Nurman Dani.

“Penetapan lima Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilakukan KPU Baubau sudah sesuai mekanisme dan prosedur peraturan Perundang Undangan. KPU juga sudah siap melaksanakan apa yang menjadi putusan Panwaslu,” ucap mantan ketua KPU Sultra tersebut.

Bosman menegaskan, sebagai pihak termohon, KPU wajib mengikuti segala putusan Panwaslu.

“Petitum (tuntutan, red) permohonan dari kuasa hukum Nursalam-Nurman Dani meminta agar KPU membatalkan penetapan Paslon Wali Kota bukan meminta agar diloloskan sebagai Paslon. Tetapi, apapun hasil keputusan Panwaslu nanti, itu lah yang harus kami laksanakan. Kalau batalkan ya berarti batal penetapan, begitu pun sebaliknya,” tandas Bosman.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page