KENDARI – Proyeksi pengaduan masyarakat terkait pengelolaan jasa keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di 2018 akan meningkat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut ada hal positifnya.
“Jika pengaduan masyarakat meningkat di sektor jasa keuangan, berarti tingkat pemahaman masyarakat terhadap sektor jasa keuangan semakin membaik,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution, di Swiss Belhotel Kendari, Kamis (15/03/2018).
Ia mengatakan, peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, namun juga memberikan perlindungan pada konsumen dengan memberikan edukasi terkait sistem pengelolaan jasa keuangan baik perbankan, non bank dan pasar modal.
“Hal ini perlu kami informasikan kembali karena tidak sedikit Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada sektor IKNB belum mengetahui hal ini. Di sisi lain, tak bisa dipungkiri pengawasan IKNB masih bersifat off site di mana masih jarang kantor-kantor cabang yang didatangi dan diperiksa OJK secara langsung,” ungkap Fredly.
Dikatakan, OJK melahirkan kewenangan penyeimbang dari pengaturan dan pengawasan yang melekat, yaitu perlindungan konsumen bagi masyarakat/konsumen pengguna Jasa Keuangan.
“Industri kita sangat berhubungan erat dengan trust masyarakat terhadap jasa dan produk yang ditawarkan. Trust ini sering berhadapan dengan berbagai masalah yang sering timbul dalam sektor jasa keuangan,” paparnya.
“Seperti ketidakjelasan konsumen mengenai isi perjanjian/kontrak atas produk keuangan yang dibelinya, masih banyak konsumen yang tidak memiliki itikad baik ketika berhubungan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, misalnya melakukan wanprestasi karena alasan yang tidak jelas,” tutupnya.