FEATUREDKendariKONAWEMETRO KOTASULTRA

Pj Sekda Provinsi Terima Surat dari Kemendagri Mencabut SK Mutasi Bendahara, Keluaran Plt Bupati Konawe

1570
×

Pj Sekda Provinsi Terima Surat dari Kemendagri Mencabut SK Mutasi Bendahara, Keluaran Plt Bupati Konawe

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj Isma, Selasa,27 Maret 2017, telah menerima Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Surat tersebut guna menindak lanjuti teguran Plt Bupati Konawe, Parinringi, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan dan mengembalikan bendahara pengeluaran di Kabupaten Konawe yang telah ia ganti pasca Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa cuti kampanye.

Saat dihubungi via WhatsAppnya, Hj Isma menyatakan bahwa surat dari Kemendagri tersebut ia telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan secarik catatan surat yang ditujukan kepada Asisten III Pemprov Sultra dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra guna untuk menindaklanjutinya.

“Surat itu baru Selasa kemarin (27/3) saya terima. Surat itu saya sudah disposisi ke Asisten III dan BKD,” ujar Isma, Rabu (28/3) melalui Via WhatsAppnya.

Sayangnya, saat ditanyakan terkait isi disposisi yang ditujukan kepada Asisten III dan BKD Sutra tersebut, Hj Isma, hanya mengarahkan mediakendari.com guna menemui Asisten III tersebut,”jadi kalau mau konfirmasi langsung saja ke Pak Asisten III ya,” bunyi pesan Pj Sekda tersebut.

Sementara itu, Asisten III tersebut, tidak berada ditempat. Menurut informasi, Asisten III sedang berada diluar daerah Sultra.

BACA JUGA: Terkait Mutasi Bendahara Pengeluaran di Konawe, Mendagri Surati Sekda Provinsi untuk Cabut SK Plt Bupati Konawe

Untuk diketahui, dalam surat Kemendagri tersebut Pada Poin I, tercatat pada tanggal 2 Januari, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) NO 2 Tahun 2018 tentang penunjukan Bendahara Pengeluaran SKPD pada tahun 2018.

Kemudian pada tanggal 15 Pebruari 2018 atau Dua hari Pasca dikukuhkan Menjadi Plt Bupati Konawe, Parinringi mengeluarkan Surat Kepeutusan pergantian sejumlah Bendahara Pengeluaran dengan SK No 78 Tahun 2018 tentang perubahan SK Bupati No 2 tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran SKPD se Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018 berjuamlah 6 orang yang tidak lagi diberikan jabatan Fungsional dan 4 orang dipindah tempatkan di SKPD lain.

Berkaitan dengan dipindah tugaskan sejumah bendahara tersebut dapat disinyalir tanpa izin tertulis dari Mendagri, juga terjadinya tumpang tindih SK baik yang dikeluarkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa maupun Plt Bupati Konawe, Parinringi di masa Pemilukada Kabupaten Konawe berlangsung, membuat Mendagri melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Kemendagri, bersurat kepada Pj Sekda Provinsi Sultra guna diminta Plt Bupati Konawe, Parinringi untuk mencabut SK yang telah diterbitkan tersebut.

Redaksi

You cannot copy content of this page