FEATUREDKolaka UtaraPOLITIK

Jelang Pilgub, KPU Kolut Ingatkan Penduduk Baru Segera Urus e-KTP

468
×

Jelang Pilgub, KPU Kolut Ingatkan Penduduk Baru Segera Urus e-KTP

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU Kolaka Utara (Kolut), mengingatkan kepada seluruh warga Kolut khususnya bagi warga penduduk baru yang berdomisili yang belum memiliki e-KTP, untuk segera melakukan perekaman di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil).

“Untuk penduduk yang baru berdomisili di Kolut, untuk segera urus e-KTP agar kami segera melakukan pendataan, kalau tidak punya KTP tidak bisa didata, hak sebagai warga negara untuk memilih tidak dapat terpenuhi,” ungkap Ketua KPU Kolut, Asriadi Budiwan, Rabu (18/4/2018).

Ia menjelaskan, untuk daftar pemilih yang ada di Kolut masih didominasi pemilih pemula, namun katanya, pihaknya belum bisa mengkroscek , apakah pemilih baru atau bukan, karena masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

BACA JUGA: Dinilai Menyalahi Prosedur, KPU Kolut Dilempari Bom Molotov oleh Warga

“Pemilih baru ada beberapa kategori, misalkan saja orang yang baru berdomisili di sini itu bisa masuk, atau pemilih pemula yang belum mencapai umur 17 tahun, tetapi bisa memilih namun harus dilengkapi syarat yang dibutuhkan pihak KPU,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk perbandingan jumlah DPS pada Pilgub kali ini mengalami peningkatan di bandingkan jumlah DPS pada Pilkada sebelumnya, walau tidak terlalu signifikan, namun mengalami perubahan.

“Kalau dari hasil pemuktahiran terakhir, jumlah DPS tahun ini mencapai sekitar 93.313 pemilih, namun Pilkada yang lalu jumlah DPS hanya mencapai 93.177 pemilih,” jelasnya.

Asriadi juga menambahkan, dalam menghadapi Pilgub tahun ini, terhadap beberapa tahapan yang di lakukan pihak KPU Kolut.

“Diantaranya itu, melakukan perbaikan DPS, serta akan mengadakan rapat pleno tingkat Kabupaten Kolut dari DPS menjadi DPT,” tutupnya.


Reporter: Bahar 
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page