KENDARI – Sekelompok demonstran yang mengatasnamakan diri Aliasi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) meminta Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi agar segera mengganti Rundu Beli Hasan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Mereka menilai jabatan yang diemban Rundu Beli itu sudah terlalu lama dan harus sudah ada kepala dinas definitif bukan pelaksana tugas.
Kelompok demonstrasi juga ini menilai hal tersebut sangat menyalahi etika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2014, karena tata cara pengisian pimpinan tinggi baik itu Tama Pratama dan Madya yang dijabat oleh PLT tidak boleh terlalu lama dan maksimal hanya enam bulan.
“Kami mendesak Pj Gubernur Sultra untuk segera mengganti saudara Rundu Beli Hasan selaku Plt Kadis Sumberdaya Air dan Bina Marga,” kata Sambo selaku korlap aksi di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (16/5/2018).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Pj Gubernur untuk segera melakukan lelang jabatan pada instansi itu, dan menetapkan kadis definitif. Sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menpan RB Nomor 13 Tahun 2014.
“Kami ingin meminta klarifikasi Kepala BKD Sultra, terkait tidak dimasukannya lelang jabatan Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga yang dijabat Rundu Beli Hasan beberapa waktu lalu,” imbuhnya.